Kementerian Kebudayaan Rancang Logo Khusus Warisan Budaya Tak Benda

Kementerian Kebudayaan Rancang Logo Khusus Warisan Budaya Tak Benda
Foto: Ilustrasi Kementerian Kebudayaan Rancang Logo Khusus Warisan Budaya Tak Benda.

Kementerian Kebudayaan merencanakan pembuatan penanda khusus berupa logo atau cap resmi untuk warisan budaya tak benda Indonesia pada Selasa (19/5/2026). Langkah ini dirancang mirip dengan konsep label halal guna memberikan nilai edukasi sekaligus meningkatkan daya jual produk makanan tradisional.

Rencana penandaan resmi tersebut disampaikan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta setelah menghadiri acara taklimat media, sebagaimana dilansir dari Nasional. Pemberian logo ini ditargetkan mampu memperkuat identitas budaya nasional sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif berbasis kebudayaan.

Pengenalan identitas ini dinilai penting karena produk yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) memiliki keunikan tersendiri. Makanan tradisional yang memiliki label tersebut diyakini akan mempunyai daya tarik lebih tinggi berkat narasi sejarah dan identitas budaya yang melekat di dalamnya.

"Kalau misalnya ini makanan sudah menjadi warisan budaya tak benda, nah itu kan Indonesian cultural heritage gitu ya. Itu kan agak beda makannya. Kita makan warisan budaya tak benda gitu. Ada nilai tambahnya gitu," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Pembedaan visual melalui cap resmi ini diproyeksikan membuat konsumen tidak sekadar membeli komoditas kuliner. Penanda khusus tersebut dipasang agar masyarakat dapat langsung mengenali dan mempelajari nilai sejarah yang melatarbelakangi pembuatan produk tradisional itu.

"Jadi seperti logo halal gitu lho," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Melalui kebijakan ini, para pelaku usaha kuliner tradisional diharapkan bisa memperoleh dampak ekonomi yang lebih baik. Kehadiran identitas visual resmi menjadi bukti autentikasi kekayaan budaya yang legal dari pemerintah.

"Sehingga orang mempunyai edukasi, and itu juga akan menjadi nilai tambah, nilai lebih bagi para penjualnya bahwa apa yang dia buat ini, yang dia jual ini, adalah satu Warisan Budaya Tak Benda Indonesia," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Selain menyasar sektor kuliner dan produk tak benda, program pembuatan identitas visual ini juga diperluas ke sektor cagar budaya. Kementerian Kebudayaan sedang menyiapkan papan penanda khusus yang dilengkapi logo resmi dan kode batang digital (barcode) untuk seluruh cagar budaya nasional.

Pembuatan desain penanda cagar budaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan para seniman tanah air. Para kreator yang terlibat merupakan mereka yang berpartisipasi dalam pameran seni internasional Venice Biennale.

"Sehingga nanti Cagar Budaya Nasional itu yang sudah ditetapkan, ada lambangnya setiap Cagar Budaya," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Berdasarkan data kementerian, Indonesia saat ini telah mengonfirmasi kepemilikan sekitar 2.727 warisan budaya tak benda. Logo resmi baru ini nantinya akan diintegrasikan secara bertahap pada ribuan aset budaya yang telah terdaftar tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi