Kementerian HAM Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat ke DPR RI

Kementerian HAM Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat ke DPR RI
Foto: Ilustrasi Kementerian HAM Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat ke DPR RI.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kini telah resmi masuk dalam proyek legislasi DPR RI. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memberikan pengakuan serta perlindungan hukum bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus bernama Komisi Nasional Masyarakat Adat. Badan ini nantinya berfungsi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi komunitas lokal.

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa draf resmi regulasi tersebut sudah diserahkan kepada legislatif sejak beberapa bulan lalu. Penyusunan naskah akademik dilakukan secara kolaboratif bersama perwakilan masyarakat adat setempat.

"Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang nanti akan ikut menangani proses dan persoalan-persoalan yang kompleks. Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi juga ada justice system-nya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat," ujar Menteri HAM Natalius Pigai dikutip dari Media Indonesia.

"RUU Masyarakat Adat sudah masuk dalam proyek. Semua komunitas masyarakat adat sudah koordinasi dengan kami dan kami sudah susun bersama dengan masyarakat adat. Dua bulan lalu saya sudah sampaikan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI," ujar Pigai.

Selama ini, klasifikasi wilayah hukum adat di Indonesia dinilai masih sangat bergantung pada sudut pandang era kolonial Belanda. Pembagian wilayah yang dirancang oleh sosiolog terdahulu dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi riil di lapangan.

"Draft dari masyarakat adat dan oleh Kementerian HAM sudah disampaikan secara resmi draft undang-undangnya. Karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui," katanya.

"Yang ada itu Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda. Ilmuwan-ilmuwan Belanda, antropolog dan sosiolog Belanda membagi menurut versi mereka," katanya.

Pemerintah menilai legalitas komunitas adat menjadi aspek krusial yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan langkah proteksi. Jumlah entitas adat yang tersebar di wilayah nusantara diprediksi jauh lebih besar dari data warisan kolonial.

"Pengakuan itu nomor satu. Setelah adanya pengakuan baru proteksi, perlindungan, lalu pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah," ujarnya.

"Bagaimana untuk eksistensi, pelestarian, dan perlindungan itu tetap jalan, maka akan ada panitia di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi," kata Pigai.

Dukungan terhadap pengesahan regulasi ini juga datang dari parlemen yang menilai hak-hak masyarakat adat mendesak untuk dilindungi. Selain aspek pengakuan wilayah, aturan ini dinilai strategis dalam menjaga ketahanan lingkungan.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengakuan peran perempuan adat sebagai solusi menghadapi krisis iklim dan pangan di Indonesia pada 16 April 2026.

Sementara itu, hambatan dalam pembahasan regulasi ini kerap dipicu oleh kekhawatiran tumpang tindih regulasi dengan sektor agraria atau kehutanan. Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah pada 6 April 2026 menegaskan RUU Masyarakat Adat harus melindungi eksistensi komunitas adat secara nyata.

Desakan serupa disuarakan Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta pada 2 April 2026 yang menyatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah hutang konstitusi yang harus dibayar oleh negara.

Menteri HAM sendiri telah menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat ke DPR sekaligus mengusulkan pembentukan Komnas Khusus pada 20 Februari 2026. Di sisi lain, PDI Perjuangan juga sempat mendesak pemerintah menindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata guna menghentikan perampasan wilayah adat pada 11 November 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi