Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berencana membentuk tim asesor untuk memverifikasi keabsahan status aktivis HAM seseorang guna memastikan perlindungan hukum yang tepat sasaran. Kebijakan ini menuai kritik dari DPR RI karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hak asasi di Indonesia.
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan pada Rabu (29/4/2026) bahwa mekanisme seleksi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan status aktivis dalam proses hukum. Verifikasi akan dilakukan berdasarkan kriteria ketat yang melihat konteks tindakan seseorang saat sebuah peristiwa terjadi, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis," kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Penyaringan dilakukan untuk memastikan bahwa seseorang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM tanpa adanya kepentingan pribadi. Pigai menekankan bahwa penilaian bersifat spesifik pada situasi yang dihadapi individu dan bukan merupakan pengakuan status yang bersifat umum.
"Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM," kata Pigai.
Pemerintah menyatakan perlindungan hanya akan diberikan kepada mereka yang murni membela keadilan bagi kelompok rentan dan masyarakat lemah. Penilaian tim asesor akan menitikberatkan pada sisi pengabdian kepada kepentingan publik tanpa komersialisasi status.
"Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM," ujarnya.
Tim asesor direncanakan terdiri dari berbagai unsur seperti tokoh aktivis nasional, profesional, ilmuwan, hingga perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Keterlibatan aparat penegak hukum juga dianggap penting untuk memberikan perspektif hukum yang komprehensif.
"Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria," ujarnya.
Selain melibatkan para ahli, pemerintah merangkul berbagai komisi nasional untuk menjaga transparansi proses penilaian. Langkah ini diharapkan menjadi penyaring utama dalam memberikan jaminan perlindungan HAM di masa depan.
"Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar," kata Pigai.
Merespons kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyatakan kekhawatirannya pada Kamis (30/4/2026). Ia menilai ada risiko besar jika pihak penguasa memegang kendali atas legitimasi pihak yang seharusnya mengawasi jalannya kekuasaan tersebut.
"Kalau pemerintah yang adalah bagian dari mereka yang berkuasa, kemudian berperan menentukan dan memberi legitimasi siapa aktivis HAM, maka kecenderungan dan kemungkinan yang akan terjadi, pemerintah bukan sebagai pelindung, tetapi malah akan menjadi ÔÇÿaktivis pelindungÔÇÖ pelanggar HAM," ujar Andreas kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2026).
Politikus PDI-P ini menjelaskan bahwa esensi aktivis HAM terletak pada keberanian membela kemanusiaan tanpa sokongan kekuasaan. Menurutnya, pelanggaran HAM seringkali dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sumber daya ekonomi dan kekuatan bersenjata.
"Kita tahu pelanggar HAM di seluruh dunia biasanya orang yang punya kuasa, orang yang punya banyak uang, orang yang punya senjata atau kombinasi dari dua atau tiga hal tersebut," kata Andreas.
Andreas menegaskan posisi pemerintah seharusnya fokus pada perlindungan masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM secara umum. Ia mempertanyakan arah kebijakan pemerintah jika turut mencampuri definisi subjek yang bergerak di jalur masyarakat sipil.
"Jad di mana sebenarnya posisi pemerintah? Pemerintah seharusnya menjadi pelindung masyarakat dari ancaman pelanggaran HAM," pungkasnya.