Kemenpar Hapus Akomodasi Tanpa Izin dari Agen Perjalanan Daring

Kemenpar Hapus Akomodasi Tanpa Izin dari Agen Perjalanan Daring
Foto: Ilustrasi Kemenpar Hapus Akomodasi Tanpa Izin dari Agen Perjalanan Daring.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bakal menghapus usaha akomodasi pariwisata yang tidak mengantongi izin dari platform online travel agent (OTA) mulai 1 Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil pemerintah guna menertibkan maraknya praktik penjualan akomodasi ilegal di Indonesia.

Kementerian Pariwisata menjadikan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai kunci utama dalam menjalankan pengawasan kebijakan tersebut di lapangan, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Jumat (29/5/2026).

Kebijakan penertiban ini mendapat respons langsung dari industri perhotelan nasional karena dinilai menjawab persoalan yang sudah berlangsung lama. Praktik penjualan akomodasi tanpa izin resmi dinilai merugikan pelaku usaha yang legal.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan bahwa praktik penjualan akomodasi ilegal sebenarnya sudah berlangsung lama dan semakin marak sejak beberapa tahun terakhir. Penertiban dari pemerintah ini dinilai menjadi titik terang bagi para pelaku usaha.

"praktik penjualan akomodasi ilegal sebenarnya sudah berlangsung lama dan semakin marak sejak beberapa tahun terakhir." kata Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Menurut Maulana Yusran, langkah pembersihan platform daring dari akomodasi tidak berizin tersebut merupakan bentuk realisasi dari tuntutan para pengusaha hotel. Aspirasi untuk menindak tegas akomodasi ilegal ini sudah disuarakan sejak hampir satu dekade lalu.

"penertiban yang dilakukan pemerintah saat ini menjadi jawaban atas aspirasi industri perhotelan sejak 2017-2018." kata Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Artikel terkait

Rekomendasi