Kementerian Hukum Republik Indonesia memberikan peringatan keras terhadap maraknya praktik pembajakan siaran olahraga pada Rabu (29/4/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil guna melindungi ekosistem industri kreatif dan olahraga nasional dari pelanggaran kekayaan intelektual yang merugikan pemegang hak siar resmi.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memandang hak siar sebagai fondasi utama industri yang kompetitif, sebagaimana dilansir dari Bola. Produk intelektual ini memiliki nilai ekonomi tinggi yang sudah diatur dan dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penayangan konten secara ilegal atau melalui platform streaming tanpa izin resmi merupakan kategori pelanggaran hukum yang sangat serius.
"Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum," ujar Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Hermansyah menambahkan bahwa penyebaran ulang konten hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial berdampak buruk bagi kemajuan sektor olahraga. Guna mengatasi masalah tersebut, DJKI memanfaatkan momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan konten legal.
"Melalui kampanye nasional yang kami lakukan, kami ingin membangun budaya menghargai kekayaan intelektual sebagai bagian dari gaya hidup modern," ucap Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pemerintah menghimbau agar publik beralih menggunakan platform berlisensi sah sebagai bentuk dukungan kepada para atlet. Sementara itu, upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan akan dilakukan secara konsisten oleh pihak berwenang guna menciptakan efek jera di masyarakat.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat baik terhadap pelanggaran individu maupun kelompok yang terorganisir.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir," tutur Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum DJKI.
DJKI saat ini tengah memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama para pemegang lisensi dan aparat penegak hukum lainnya. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam industri penyiaran olahraga di tanah air.