Kemenkeu Tegaskan Informasi Antrean Penarikan Dana Hibah Menkeu Purbaya Hoaks

Kemenkeu Tegaskan Informasi Antrean Penarikan Dana Hibah Menkeu Purbaya Hoaks
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Tegaskan Informasi Antrean Penarikan Dana Hibah Menkeu Purbaya Hoaks.

Kantor Kementerian Keuangan kembali menjadi sasaran penyebaran informasi palsu oleh pihak tidak bertanggung jawab. Isu terbaru yang beredar di media sosial menyebutkan adanya masyarakat yang sedang mengantre di bank untuk mencairkan dana hibah dari Menteri Keuangan Purbaya.

Seperti diberitakan oleh Investortrust, kabar bohong tersebut menyebar dalam bentuk utas di media sosial. Unggahan tersebut juga mencantumkan sejumlah syarat bagi penerima bantuan yang diklaim sebagai ketentuan resmi.

Kriteria penerima yang disebutkan dalam hoaks tersebut meliputi warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. Selain itu, target penerima dibatasi untuk usia 18 sampai dengan 70 tahun dan wajib memiliki KTP serta e-KTP.

Menanggapi peredaran isu tersebut, pihak otoritas keuangan negara segera memberikan klarifikasi resmi. Melalui akun resmi Kemenkeu PRIME pada Selasa (12/5/2026), institusi ini memastikan bahwa seluruh pesan berantai itu tidak benar.

"Berita yang beredar mengenai masyarakat sedang mengantri di bank untuk melakukan penarikan dana hibah dari Menteri Keuangan Purbaya dan menyebutkan persyaratan penerima bantuan dana hibah yaitu warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia usia 18 sampai dengan 70 tahun memiliki KTP dan e-KTP, merupakan berita hoaks," demikian disampaikan kantor Kementerian Keuangan lewat akun resmi Kemenkeu PRIME, selasa (12/5/2026).

Masyarakat kini diminta untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima setiap informasi yang beredar. Publik diimbau agar tidak mudah percaya terhadap penyebaran rekaman video maupun berita bohong yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi