Kemenkeu Pastikan Video Hibah Rp11 Miliar Purbaya Yudhi Sadewa Hoaks

Kemenkeu Pastikan Video Hibah Rp11 Miliar Purbaya Yudhi Sadewa Hoaks
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Pastikan Video Hibah Rp11 Miliar Purbaya Yudhi Sadewa Hoaks.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memastikan penyebaran rekaman video berisi ajakan mendaftar dana hibah senilai Rp11 miliar yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di platform TikTok pada Jumat (10/4/2026) merupakan informasi bohong atau hoaks.

Kepastian mengenai tidak benarnya unggahan tersebut disampaikan oleh Kemenkeu melalui sejumlah akun media sosial resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu, sebagaimana dilansir dari Investortrust.

Hasil identifikasi internal menunjukkan bahwa visual dan suara Menteri Keuangan dalam tayangan tersebut telah ditiru secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkannya melalui aplikasi teknologi kecerdasan buatan berupa deepfake.

Melalui rekaman manipulatif yang beredar, figur tiruan menteri tersebut berupaya membujuk masyarakat luas untuk mendaftarkan diri agar bisa memperoleh dana hibah yang diklaim bukan sebagai pinjaman.

Merespons kejadian penyebaran hoaks bermodus manipulasi teknologi ini, institusi bendahara negara tersebut langsung mengeluarkan pengumuman resmi agar publik tidak terjebak oleh konten palsu sejenis.

Pihak Kementerian Keuangan mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap penyebaran video dan berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya, sekaligus untuk selalu melakukan cek ulang atas segala informasi yang beredar di berbagai media sosial.

Langkah preventif juga disiapkan bagi warga yang menemukan indikasi manipulasi data atau kejahatan siber yang mencatut nama pejabat negara serta pengelolaan keuangan publik.

ÔÇ£Jika menemukan informasi seputar keuangan negara yang terindikasi hoaks, masyarakat bisa menghubungi contact center Kemenkeu PRIME melalui nomor telepon (134), WhatsApp (081310004134), email [email protected], atau menu "Hubungi Kami" dan Live Chat pada situs web resmi www.kemenkeu.go.id,ÔÇØ demikian imbauan dari Kementerian Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi