Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mulai menguji coba sistem penegakan hukum elektronik (ETLE) untuk menindak kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) di tiga lokasi jembatan timbang sejak Januari 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penerapan teknologi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan kepatuhan angkutan barang. Langkah tersebut dikoordinasikan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
"Kami menjalankan tugas dan fungsi RAN ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," kata Aan, Rabu (13/5/2026).
Pemerintah menyusun rencana aksi ini guna menekan angka kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatkan standar keselamatan transportasi nasional. Implementasi teknologi ETLE memungkinkan pencatatan pelanggaran di fasilitas penimbangan dilakukan secara otomatis.
"Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional," lanjut Aan.
Uji coba terbatas ini dilansir dari Money dilaksanakan pada tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang dilengkapi teknologi Weigh In Motion (WIM), yakni Balonggandu, Talang Kelapa, dan Kertapati. Hingga pertengahan Mei 2026, sistem mencatat puluhan ribu pelanggaran.
"Melalui ETLE tercatat bahwa hingga 11 Mei 2026, terdapat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang," jelas Aan.
Sumatera Selatan menjadi daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi yang mencapai 71.402 kasus atau 73 persen dari total data nasional. Disusul oleh Jawa Barat dengan 10.347 kasus dan wilayah Jabodetabek yang mencatatkan 6.199 pelanggaran.
"Sisanya ada dari berbagai wilayah lain," ujar Aan.
Data Kemenhub menunjukkan mayoritas pelanggaran berkaitan dengan daya angkut yang mencapai 55.462 kasus. Pelanggaran dokumen berada di posisi kedua dengan 42.427 kasus, sementara tata cara pemuatan tercatat sebanyak 94 kasus.
"Kepada para pelanggar, kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesui ketentuan," imbuhnya.
Pemerintah menargetkan kebijakan Zero ODOL dapat berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2027 mendatang. Evaluasi rutin terus dilakukan untuk memastikan integrasi teknologi WIM dan ETLE mampu mengidentifikasi pelanggaran tanpa perlu pemeriksaan manual di lapangan.
| Wilayah | Jumlah Pelanggaran | Persentase |
|---|---|---|
| Sumatera Selatan | 71.402 | 73% |
| Jawa Barat | 10.347 | 11% |
| Jabodetabek | 6.199 | 6% |
Pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan yang terbukti melanggar ketentuan dimensi dan muatan berpotensi dikenakan sanksi berupa tanggung jawab biaya kerusakan jalan. Hal ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem logistik yang lebih berkelanjutan.