Kemenhub Uji Coba ETLE Deteksi Pelanggaran Kendaraan ODOL

Kemenhub Uji Coba ETLE Deteksi Pelanggaran Kendaraan ODOL
Foto: Ilustrasi Kemenhub Uji Coba ETLE Deteksi Pelanggaran Kendaraan ODOL.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan uji coba terbatas penegakan hukum digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) mulai Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem logistik nasional dan menekan tingkat kerusakan jalan raya.

Penerapan teknologi ini dilakukan berdasarkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan. Dilansir dari Otomotif, pengawasan digital tersebut saat ini difokuskan pada fasilitas penimbangan kendaraan di tiga lokasi strategis untuk memantau angkutan barang secara real-time.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan bahwa program ini berada di bawah koordinasi kementerian terkait guna meningkatkan aspek keselamatan. Sistem ETLE digunakan untuk merekam bukti pelanggaran dimensi serta beban muatan di Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berbasis Weigh In Motion.

"Kami menjalankan tugas dan fungsi RAN ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional," ujar Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Rabu (13/5/2026).

Aan menambahkan bahwa penggunaan teknologi informasi sangat krusial dalam mencatat data kendaraan barang yang melintas di fasilitas penimbangan. Saat ini, titik pengawasan terbatas mencakup UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu sebagai lokasi percontohan awal sistem digital tersebut.

Data hasil rekaman menunjukkan volume pelanggaran yang signifikan selama periode pengawasan hingga pertengahan Mei 2026. Tercatat hampir 100 ribu unit angkutan barang terdeteksi melakukan pelanggaran dengan dominasi pada kelebihan daya angkut di wilayah Sumatera Selatan.

"Melalui ETLE tercatat bahwa hingga 11 Mei 2026, terdapat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni 71.402 atau 73 persen," ucap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Distribusi pelanggaran lainnya mencakup wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek dengan persentase yang lebih kecil dibanding Sumatera Selatan. Mayoritas kendaraan bermasalah pada kapasitas angkut dan kelengkapan dokumen administratif yang tidak sesuai dengan standar operasional kendaraan barang.

"Peringkat kedua, lanjut Aan, adalah wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11 persen, dan peringkat ketiga Jabodetabek sebanyak 6.199 atau 6 persen. Sisanya berasal dari berbagai wilayah lain," ucap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Kemenhub merinci jenis pelanggaran didominasi oleh daya angkut sebanyak 55.462 kasus, disusul dokumen sebanyak 42.427 kasus, dan tata cara muat sebanyak 94 kasus. Pihak otoritas telah memulai proses administratif berupa pengiriman surat tilang elektronik kepada para pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

"Kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Artikel terkait

Rekomendasi