Kemenhub Selidiki Izin Bus ALS Pasca-Kecelakaan Maut di Muratara

Kemenhub Selidiki Izin Bus ALS Pasca-Kecelakaan Maut di Muratara
Foto: Ilustrasi Kemenhub Selidiki Izin Bus ALS Pasca-Kecelakaan Maut di Muratara.

Kementerian Perhubungan menindaklanjuti insiden kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki yang menewaskan 16 orang di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026). Penyelidikan awal mengungkap adanya dugaan pelanggaran berat operasional armada tersebut.

Dilansir dari Money, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bus dengan nomor polisi BK 7778 DL tersebut telah beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun.

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Meski izin penyelenggaraan telah habis masa berlakunya, data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) milik bus tersebut tercatat masih aktif untuk jangka waktu pendek.

"Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," lanjut Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Dirjen Hubdat menjelaskan bahwa operasional kendaraan tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Pelanggaran ini mencakup penggunaan dokumen perjalanan palsu serta kelalaian dalam pengoperasian kendaraan umum yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

"Namun semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan. Saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS," ungkap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Sanksi administratif yang mengancam operator bus mencakup pembekuan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," lanjut Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Terkait teknis kecelakaan, Kemenhub saat ini masih menunggu laporan resmi dari pihak kepolisian dan komite terkait untuk menentukan faktor utama penyebab tabrakan hebat tersebut.

"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," tegas Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang MuÔÇÖmin Wijaya menjelaskan bahwa penyelidikan awal mengarah pada upaya pengemudi menghindari rintangan jalan sebelum tabrakan terjadi.

"Diduga bus menghindari lubang, lalu mengambil jalur kanan dan bertarabakan dengan mobil tangki dari arah Jambi menuju Lubuklinggau," jelas Nandang MuÔÇÖmin Wijaya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.

Pihak kepolisian juga mencatat bahwa bus tersebut membawa 18 orang saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau, sementara total korban tewas mencapai 16 orang dari kedua kendaraan yang terbakar.

"Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga karena faktor human error, di mana pengemudi bus ALS berupaya menghindari lubang di badan jalan, lalu mengambil jalur kanan," kata Nandang MuÔÇÖmin Wijaya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.

Artikel terkait

Rekomendasi