Kemenhub Panggil Manajemen Xanh SM Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi

Kemenhub Panggil Manajemen Xanh SM Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi
Foto: Ilustrasi Kemenhub Panggil Manajemen Xanh SM Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi.

Kementerian Perhubungan memanggil manajemen taksi listrik Xanh SM setelah insiden kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4). Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi dugaan mobil taksi yang terhenti di perlintasan sebagai pemicu tabrakan.

Dilansir dari Detik Finance, investigasi mendalam kini sedang dilakukan oleh tim khusus bentukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Selain mendalami penyebab teknis, otoritas terkait juga memeriksa seluruh dokumen perizinan serta administrasi operasional dari penyedia jasa angkutan hijau tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengawasan ketat diberlakukan guna menjamin standar keamanan transportasi publik. Pihaknya akan mengevaluasi apakah operator telah memenuhi regulasi yang berlaku selama beroperasi di wilayah Jabodetabek.

"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," jelas Aan.

Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Siprajab, kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX tersebut tercatat memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026. Meskipun dokumen administrasi taksi reguler tersebut lengkap, audit ulang terhadap sistem manajemen keselamatan perusahaan tetap dijalankan.

"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Aan.

Kemenhub merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagai landasan pemeriksaan. Jika terbukti ada kelalaian, operator terancam sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasi secara permanen.

"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," katanya.

Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang mengancam nyawa masyarakat di fasilitas transportasi umum. Hasil akhir dari audit dan klarifikasi ini nantinya akan menentukan derajat hukuman yang dijatuhkan kepada pihak manajemen.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," tutup Aan.

Artikel terkait

Rekomendasi