Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjaring 19 unit armada bus yang melakukan pelanggaran saat inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (rampcheck) di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 14-15 Mei 2026.
Pemeriksaan yang menyasar 55 armada bus tersebut dilakukan selama masa libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia. Langkah ini diambil guna menjamin aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan bagi para penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Secara rinci, kendaraan yang diperiksa terdiri dari 44 bus pariwisata, tujuh bus antarkota antarprovinsi (AKAP), dan empat bus antar jemput antarprovinsi (AJA). Sebanyak 36 armada dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kelaikan jalan, sementara sisanya terbukti melanggar aturan hukum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan memberikan rincian hasil pemeriksaan tersebut yang terbagi dalam pelaksanaan selama dua hari berturut-turut.
"Selama dua libur panjang ini, Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas I Jawa Barat, telah memeriksa 32 unit bus pada hari pertama rampcheck dan 23 unit bus di hari kedua jadi total yang diperiksa sebanyak 55 unit. Ditemukan 19 kendaraan yang dinilai melanggar dan 36 lainnya dinilai memenuhi aspek administrasi dan kalaikan jalan," ujar Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Bentuk pelanggaran administrasi dan teknis yang ditemukan petugas di lapangan meliputi dokumen kendaraan yang tidak valid. Ada empat armada dengan masa uji berkala (KIR) habis, tiga tanpa KIR, satu terindikasi KIR palsu, tujuh dengan KPS kedaluwarsa, enam tanpa KPS, satu terindikasi KPS palsu, dan dua armada menyimpang dari trayek resmi.
Pihak kementerian memastikan adanya sanksi tegas serta penyediaan fasilitas penunjang bagi para penumpang yang terdampak oleh pembatalan keberangkatan armada yang tidak laik.
"Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen dan layanan Ditjen Perhubungan Darat agar masyarakat sampai di tempat tujuan dengan aman dan selamat serta meminimalisir potensi kecelakaan. Kami pun menyediakan bus pengganti gratis untuk penumpang jika kendaraan yang digunakan dinyatakan tidak laik jalan," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Selaku otoritas perhubungan, Aan menginstruksikan seluruh perusahaan otobus beserta pramudi untuk senantiasa memprioritaskan faktor keselamatan. Kelengkapan dan kondisi fisik armada beserta kesehatan pengemudi wajib dipastikan berada dalam parameter terbaik sebelum memulai operasional di jalan raya.
"Operator bus dan sopir bus harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan keamanan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, kami juga imbau masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan bus untuk mengecek kelaikan bus yang akan ditumpangi melalui aplikasi Mitra Darat," ucap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Data serta temuan operasional dari kegiatan penegakan hukum di Tol Jagorawi ini selanjutnya diproyeksikan sebagai instrumen evaluasi internal. Ditjen Perhubungan Darat ke depannya akan menggunakan hasil penindakan ini untuk menyusun strategi pengawasan angkutan orang yang lebih efektif demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.