Kemenhub Audit Taksi Listrik Green SM Pascakecelakaan Kereta di Bekasi

Kemenhub Audit Taksi Listrik Green SM Pascakecelakaan Kereta di Bekasi
Foto: Ilustrasi Kemenhub Audit Taksi Listrik Green SM Pascakecelakaan Kereta di Bekasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memanggil manajemen operator taksi Xanh SM atau Green SM pada Selasa (28/4/2026) untuk mengklarifikasi insiden kecelakaan yang melibatkan armada mereka. Pemanggilan ini bertujuan mendalami aspek perizinan, administrasi, hingga kepatuhan standar operasional angkutan umum milik perusahaan asal Vietnam tersebut.

Langkah tegas diambil setelah armada taksi listrik tersebut terlibat dalam insiden kecelakaan dengan rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang JPL 85 semalam sebelumnya. Dilansir dari Ekonomi, tim khusus telah dibentuk otoritas terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap keterlibatan perusahaan dalam peristiwa tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan memberikan penegasan mengenai fokus utama kementerian dalam menangani kasus ini.

ÔÇ£Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,ÔÇØ kata Aan dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX tersebut memiliki izin resmi dan kartu pengawasan yang berlaku hingga Oktober 2026. Meskipun telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), pemerintah akan melakukan pengecekan ulang secara mendalam.

Aan menjelaskan bahwa pemeriksaan akan mencakup audit elemen standar manajemen keselamatan yang selama ini diwajibkan kepada operator.

ÔÇ£Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum,ÔÇØ lanjut Aan.

Pemeriksaan lanjutan bakal menyasar implementasi standar keselamatan di lapangan, termasuk tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kelaikan kendaraan serta kompetensi pengemudi. Kemenhub juga menyiapkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85/2018 dan PM 117/2018.

Aan kembali menekankan bahwa hasil investigasi akan menentukan sanksi bagi pihak operator, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.

ÔÇ£Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,ÔÇØ tutup Aan.

Kronologi insiden menunjukkan kecelakaan bermula saat rangkaian KRL relasi BekasiÔÇôCikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang yang mengakibatkan gangguan jadwal perjalanan. Kejadian ini memicu dampak berantai ketika KA Argo Bromo Anggrek relasi JakartaÔÇôSurabaya ikut terlibat insiden dengan rangkaian KRL lain yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur.

Artikel terkait

Rekomendasi