Kemenhaj RI Ingatkan Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre

Kemenhaj RI Ingatkan Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre
Foto: Ilustrasi Kemenhaj RI Ingatkan Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran ibadah haji tanpa antre yang marak terjadi menjelang musim haji 1447 H/2026 M. Hal ini disampaikan guna mencegah masyarakat menjadi korban penipuan melalui jalur pemberangkatan tidak resmi pada Sabtu (25/4/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa prosedur resmi merupakan satu-satunya cara legal untuk menunaikan ibadah di tanah suci. Dilansir dari Detikcom, otoritas terkait kini memperketat pengawasan terhadap dokumen perjalanan para calon jemaah.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaff dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring menekankan keresahan otoritas atas fenomena penawaran jalur ilegal tersebut.

"Khususnya yang berkaitan dengan maraknya modus penawaran haji tanpa antre yang akhir-akhir ini justru semakin meresahkan. Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat maupun haji tanpa daftar resmi," ujar Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.

Maria menambahkan bahwa penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan, seperti visa turis, kerja, atau ziarah, tidak akan diakui untuk pelaksanaan ibadah haji. Tindakan tegas telah disiapkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi pelanggar aturan keimigrasian tersebut.

"Penting untuk diketahui bahwa setiap orang yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah Arab Saudi. Termasuk penahanan, denda, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun," ujar Maria Assegaff, Jubir Kemenhaj RI.

Penegasan ini diberikan agar calon jemaah memahami konsekuensi hukum yang berat jika memaksakan berangkat melalui jalur non-prosedural. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih layanan perjalanan ibadah.

"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon bahwa masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," sambung Maria Assegaff.

Hingga tanggal 25 April 2026, tercatat sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) telah dicegah keberangkatannya oleh Satgas khusus bentukan Kemenhaj yang bekerja sama dengan Polri dan pihak imigrasi. Belasan orang tersebut terdeteksi menggunakan visa non-prosedural di pintu keberangkatan internasional.

"Hingga saat ini data yang kami peroleh dari Ditjen Pengendalian hingga tanggal 25 April 2026, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kuala Namu Medan," terangnya.

Masyarakat kini dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi penipuan haji melalui aplikasi Kawal Haji yang disediakan oleh kementerian.

Artikel terkait

Rekomendasi