Kemenhaj Beri Sanksi KBIHU Buntut Kecelakaan Bus Jemaah di Madinah

Kemenhaj Beri Sanksi KBIHU Buntut Kecelakaan Bus Jemaah di Madinah
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Beri Sanksi KBIHU Buntut Kecelakaan Bus Jemaah di Madinah.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) menyusul insiden kecelakaan bus yang mengangkut jemaah asal Indonesia di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (28/4/2026) pukul 10.30 Waktu Arab Saudi.

Peristiwa yang melibatkan bus pengangkut jemaah dari kelompok terbang (kloter) SUB-02 dan JKS-01 tersebut mengakibatkan 10 orang menjadi korban, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Rincian korban meliputi tujuh jemaah asal kloter JKS-01, dua jemaah kloter SUB-02, serta seorang pengurus KBIHU.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyatakan bahwa seluruh jemaah yang terdampak telah menerima penanganan medis serta pendampingan langsung dari petugas di lapangan. Pihak kementerian juga memantau pemulihan fisik dan psikologis para jemaah secara berkelanjutan.

"Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah," ujar Hasan, Rabu (29/4/2026).

Hasan menekankan bahwa mobilitas jemaah di luar jadwal resmi menjadi perhatian serius bagi pemerintah. KBIHU kini diwajibkan untuk meningkatkan intensitas koordinasi dengan petugas resmi guna menjamin keselamatan jemaah selama berada di tanah suci.

"Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas," tegas Hasan.

Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sebenarnya telah menyediakan fasilitas ziarah resmi ke lokasi seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud di bawah pengawasan petugas. Kemenhaj juga memberikan peringatan terhadap praktik pungutan liar atau tawaran agenda di luar kepentingan ibadah resmi.

"Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi," tuturnya.

Langkah tegas berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional disiapkan bagi KBIHU yang dinilai lalai dalam menjalankan prosedur koordinasi. Ketegasan ini diambil sebagai upaya proteksi maksimal bagi jemaah haji hingga jadwal kepulangan ke tanah air.

"Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin," tandas Hasan.

Artikel terkait

Rekomendasi