Kementerian Haji dan Umrah RI menyesuaikan formula kuota haji 2026 guna meratakan antrean jemaah antarprovinsi di Indonesia. Kebijakan ini diambil menyusul panjangnya masa tunggu pendaftaran haji reguler di sejumlah daerah yang mencapai puluhan tahun.
Penerapan sistem baru tersebut membuat estimasi masa tunggu nasional kini berada pada kisaran 26 tahun. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, masyarakat yang mendaftar haji reguler pada tahun 2026 diperkirakan baru akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2052.
Langkah penyesuaian ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU). Kementerian Haji dan Umrah menggunakan pendekatan daftar tunggu jemaah antarprovinsi sebagai landasan utama pembagian kuota reguler.
Keputusan formula baru tersebut dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025).
"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," ungkap pejabat Kementerian Haji dan Umrah RI.
Penetapan rata-rata masa tunggu selama 26 tahun ini berlaku bagi sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa provinsi yang memiliki estimasi keberangkatan pada tahun 2052 jika mendaftar di tahun 2026 meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta.