Pemerintah Indonesia meningkatkan upaya perlindungan terhadap calon jemaah haji melalui penguatan sinergi lintas lembaga. Langkah ini diambil guna menutup celah keberangkatan ilegal yang sering merugikan masyarakat.
Kolaborasi antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini diperluas pengawasannya hingga ke tingkat daerah. Strategi ini dilansir dari Cahaya sebagai respons atas maraknya informasi menyesatkan terkait jalur keberangkatan instan.
Koordinasi intensif dilakukan melalui rapat lintas instansi di Mabes Polri pada April 2026. Fokus utamanya adalah penguatan Tim Gabungan Penanganan Haji Nonprosedural serta integrasi data antarinstansi untuk pencegahan yang lebih efektif.
Polri secara konkret membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji yang menjangkau hingga tingkat Polres di kabupaten dan kota. Hal ini bertujuan agar pengawasan lebih dekat dengan masyarakat dan potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih dini.
Wakabaintelkam Polri, Nanang Rudi Supriatna, menjelaskan bahwa Satgas ini merupakan bentuk kolaborasi langsung di lapangan.
"Satgas Haji ini dibentuk hingga ke tingkat Polres. Kami berkolaborasi dengan Kementerian Haji sampai ke daerah, termasuk di tingkat kabupaten/kota," jelas Nanang.
Strategi Edukasi dan Penegakan Hukum
Wakil Kepala Kepolisian RI, Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Satgas Haji menerapkan pendekatan menyeluruh. Fokus utama tim mencakup edukasi masyarakat, pengawasan ketat di pintu keberangkatan, hingga penegakan hukum terhadap oknum travel nakal.
"Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal," ujar Dedi.
Dedi memerinci bahwa langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi, sementara tindakan preventif dijalankan lewat pengawasan di bandara dan pelabuhan.
"Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana," jelasnya.
Data Penindakan Kasus Haji 2026
Hingga tahun 2026, tercatat puluhan kasus penipuan haji sedang dalam proses hukum dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Ketatnya pemeriksaan dokumen juga berhasil mencegah ribuan calon jemaah dari keberangkatan ilegal.
"Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan," tegas Dedi.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, turut memberikan penekanan pada soliditas antarlembaga.
"Melalui koordinasi yang kuat, penanganan haji nonprosedural bisa dilakukan lebih efektif dan cepat," ujar Harun.
Harun menambahkan bahwa kehadiran negara sangat krusial dalam menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah.
"Kehadiran negara sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah," tambahnya.
Pemerintah kini menyediakan layanan pengaduan atau hotline untuk memudahkan publik melaporkan indikasi pelanggaran prosedur haji di lapangan.