Kemenhaj Larang Ziarah Jemaah Haji Sebelum Fase Armuzna

Kemenhaj Larang Ziarah Jemaah Haji Sebelum Fase Armuzna
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Larang Ziarah Jemaah Haji Sebelum Fase Armuzna.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi melarang aktivitas ziarah atau city tour bagi jemaah haji sebelum fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada Kamis (30/4/2026). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-88/BN/2026 sebagai upaya menjaga kondisi kesehatan jemaah.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, regulasi baru ini mewajibkan seluruh jemaah untuk memfokuskan energi mereka demi kelancaran puncak ibadah. Langkah ini diambil guna memitigasi risiko kelelahan ekstrem yang sering dialami jemaah akibat aktivitas di luar rukun haji.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa kondisi fisik menjadi faktor krusial dalam menghadapi rangkaian ibadah yang berat. Melalui edaran tersebut, ia memberikan penegasan mengenai urgensi ketahanan tubuh jemaah.

"Fase puncak haji di Armuzna membutuhkan kondisi fisik dan stamina jemaah yang prima," tulis Puji Raharjo, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Aturan ini juga menyasar Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dilarang keras memfasilitasi perjalanan ke luar kota Makkah dan Madinah sebelum Armuzna selesai. Pihak KBIHU diminta mengalihkan program mereka pada penguatan mental dan spiritual.

Selain pembatasan kegiatan, pemerintah kini mewajibkan setiap pergerakan jemaah dikoordinasikan secara penuh dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter. Bidang Perlindungan Jemaah di tiap sektor juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap mobilitas tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi