Kemenhaj Larang Jemaah Haji Ziarah ke Luar Makkah dan Madinah

Kemenhaj Larang Jemaah Haji Ziarah ke Luar Makkah dan Madinah
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Larang Jemaah Haji Ziarah ke Luar Makkah dan Madinah.

Kementerian Haji dan Umrah menetapkan aturan ketat yang melarang jemaah haji Indonesia melakukan ziarah atau city tour ke luar wilayah Makkah dan Madinah menjelang puncak ibadah haji pada Kamis (7/5/2026). Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kesiapan fisik jemaah sebelum memasuki fase krusial di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah individu maupun kelompok yang difasilitasi oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Sebagaimana dilansir dari Detikcom, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan agar kondisi kesehatan jemaah tidak menurun akibat kelelahan sebelum rangkaian inti haji dimulai.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, memberikan penegasan mengenai batasan aktivitas para jemaah tersebut melalui saluran resmi pemerintah. Hal ini berkaitan langsung dengan manajemen energi jemaah di tengah kondisi cuaca ekstrem di Arab Saudi.

"Edaran ini menegaskan bahwa jemaah dan pembimbing ibadah KBIH dilarang mengagendakan, memfasilitasi maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour keluar kota Madinah dan Makkah sebelum rangkaian Armuzna selesai," ujar Ichsan Marsha, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.

Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya suhu udara di Arab Saudi yang saat ini menyentuh angka 38 hingga 44 derajat Celcius. Ichsan menyebutkan bahwa pembatasan mobilitas ini merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi potensi jemaah tumbang karena cuaca menyengat.

Selain regulasi aktivitas, pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap prosedur keberangkatan haji. Kementerian menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan otoritas keamanan Arab Saudi yang menerapkan aturan ketat terkait legalitas dokumen perjalanan ibadah.

"Tidak ada toleransi terhadap praktik haji tanpa visa haji. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan otoritas Saudi, baik itu deportasi, denda, hingga penahanan," tegas Ichsan Marsha, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.

Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap sistem 'No Visa, No Hajj' bersifat mutlak. Segala bentuk pelanggaran hukum di tanah suci akan sepenuhnya mengikuti prosedur yurisdiksi otoritas keamanan setempat tanpa adanya campur tangan diplomatik untuk meringankan sanksi.

Artikel terkait

Rekomendasi