Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour bagi jemaah haji Indonesia sebelum memasuki fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan tersebut bertujuan memastikan kesiapan fisik dan keselamatan jemaah, sebagaimana dilaporkan oleh Nasional pada Jumat (8/6/2026).
Penegasan mengenai pembatasan aktivitas luar kota ini disampaikan untuk memitigasi risiko kelelahan ekstrem sebelum ritual utama dimulai. Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan otoritas terhadap kesehatan para jemaah.
"Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna," ujar Ichsan Marsha, Juru Bicara Kemenhaj.
Kemenhaj telah menerbitkan surat edaran resmi yang menginstruksikan jemaah serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk meniadakan agenda ziarah ke luar Madinah dan Mekkah. Fokus utama dialihkan pada penguatan mental, spiritual, dan pemahaman manasik menjelang wukuf.
"Seluruh pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik PPIH Kloter, bidang perlindungan jemaah, maupun sektor terkait guna menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah," kata Ichsan Marsha, Juru Bicara Kemenhaj.
Selain pengaturan aktivitas di Arab Saudi, pemerintah menyoroti maraknya penggunaan visa tidak resmi untuk ibadah haji. Masyarakat diperingatkan agar hanya menggunakan visa haji prosedural guna menghindari sanksi berat dari otoritas setempat, termasuk risiko hukum dan deportasi.
"Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi," ujar Ichsan Marsha, Juru Bicara Kemenhaj.
Guna menekan angka keberangkatan nonprosedural, Kemenhaj telah berkoordinasi dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.