Kemenhaj Larang Jemaah Haji Live Streaming di Masjid Nabawi

Kemenhaj Larang Jemaah Haji Live Streaming di Masjid Nabawi
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Larang Jemaah Haji Live Streaming di Masjid Nabawi.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewajibkan jemaah haji Indonesia mematuhi aturan ketertiban selama beribadah di kawasan Masjid Nabawi, Madinah, pada Senin (27/4/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kekhusyukan ibadah di tengah kepadatan jemaah dari berbagai negara sebagaimana dilansir dari Cahaya.

Otoritas menekankan bahwa aktivitas tertentu seperti melakukan siaran langsung atau live streaming serta membawa peralatan fotografi profesional tidak diperkenankan di area masjid. Kemenhaj menilai kepatuhan terhadap arahan petugas di lapangan sangat krusial demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah.

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, memberikan penegasan mengenai pentingnya menjaga ketertiban kolektif selama berada di tempat suci tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan melanggar aturan berisiko mengganggu jemaah lain dan mendatangkan konsekuensi hukum dari otoritas Arab Saudi.

"Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan, jemaah diimbau untuk tidak melakukan live streaming dan tidak membawa alat fotografi profesional," ujar Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.

Pemerintah merinci sembilan poin larangan utama yang harus ditaati oleh jemaah haji Indonesia agar suasana ibadah tetap kondusif. Berikut adalah daftar larangan di kawasan Masjid Nabawi:

Larangan bagi Jemaah Haji di Masjid Nabawi
NoJenis Larangan
1Melakukan siaran langsung atau live streaming
2Membawa alat fotografi profesional
3Menggunakan perangkat suara
4Berkerumun dan membuat kegaduhan
5Membawa atribut kelompok
6Merokok
7Mengambil barang temuan tanpa melapor
8Membuang sampah sembarangan
9Membawa barang berukuran besar yang tidak diperlukan

Selain larangan aktivitas, Kemenhaj juga menyoroti aspek keselamatan fisik, terutama bagi jemaah lanjut usia yang rentan tersesat di kerumunan. Jemaah diwajibkan selalu membawa identitas diri dan kartu Nusuk sebagai tanda pengenal resmi selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

"Jemaah diimbau untuk mengingat pintu masuk, menghafal nama dan nomor hotel (tempat menginap)," jelas Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.

Kemenhaj juga sangat menyarankan agar jemaah senantiasa bepergian dalam kelompok guna mempermudah koordinasi dan bantuan petugas. Anjuran ini bertujuan untuk menekan risiko jemaah hilang atau mengalami kendala teknis saat berada di luar penginapan.

"Saat Anda bepergian, harus secara berkelompok," tambah Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.

Penyelenggaraan haji tahun ini difokuskan pada layanan ramah lansia, disabilitas, dan perempuan untuk memastikan inklusivitas pelayanan. Maria menutup pernyataannya dengan harapan agar proses ibadah para jemaah diberikan kelancaran oleh Yang Maha Kuasa.

"Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan menjadikan seluruh jemaah haji Indonesia memperoleh haji yang mabrur," pungkas Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.

Artikel terkait

Rekomendasi