Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mewacanakan sistem war ticket haji untuk mengatasi antrean panjang jemaah saat membuka Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H di Asrama Haji Tangerang pada Rabu (8/4/2026). Dilansir dari Nasional, skema ini menjadi bahan kajian pemerintah seiring meningkatnya jumlah pendaftar yang tidak sebanding dengan ketersediaan kuota nasional.
Pengamat penyelenggara haji dan umrah dari UIN Jakarta, Ade Marfuddin, menyatakan dukungannya terhadap wacana ini karena dinilai selaras dengan prinsip kemampuan finansial atau istitaah secara aktual. Menurut data pemerintah, saat ini calon jemaah haji Indonesia harus menghadapi masa tunggu rata-rata selama 26 tahun di setiap provinsi.
Ade Marfuddin menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan jemaah yang secara finansial siap untuk berangkat lebih cepat tanpa prosedur penundaan puluhan tahun.
"Haji itu harus istitaah. Nah kemampuan itu diuji dalam bentuk bahwa orang yang bersedia berangkat itu pada tahun itu, ya siap bayar tiket dan langsung berangkat. Tidak melalui proses skema yang menunda sampai 26 tahun," kata Ade Marfuddin, Pengamat Haji UIN Jakarta.
Ia menambahkan bahwa skema ini akan mempertegas kategori jemaah mampu yang selama ini lebih banyak terlihat pada jalur haji khusus dengan kuota sekitar 8 persen dari total nasional.
"Nah, bisa ini (yang berangkat) adalah orang yang dari antrean BPKH yang 5,4 juta, bisa nanti dari PIHK yang antrean 7-8 orang, bisa orang baru yang punya uang. Nah, ini kan ini positifnya adalah kita akan mengikis, mempertegas kemampuan orang dari sisi BPIH," ucap Ade Marfuddin.
Ade juga menyoroti masalah penggunaan nilai manfaat hasil kelolaan dana haji yang dianggapnya masih memiliki perdebatan secara syariat karena mensubsidi jemaah yang berangkat menggunakan dana jemaah lain yang masih mengantre.
"Itu nilai manfaat dan itu dibagikan, disubsidikan atau nilai manfaatnya digunakan untuk orang yang berangkat tahun berjalan. Itu kan dana yang dalam pandangan saya itu dana yang masih belum bersih dari secara syariat," tutur Ade Marfuddin.
Dalam analisisnya, Ade menyarankan pemerintah mengadopsi sistem Tabung Haji Malaysia yang menerapkan konsep tabungan produktif dan investasi syariah bagi setiap individu jemaah.
"Sehingga terkesan haji murah, itu adalah memang dana jemaah haji diakumulasikan dalam dalam nilai yang produktif," ujar Ade Marfuddin.
Sistem di Indonesia saat ini mewajibkan setoran awal Rp 25 juta kepada BPKH, sementara kekurangannya dibayarkan setelah penetapan biaya perjalanan pada tahun keberangkatan.
"Dari nilai yang bertambah bukan nabung pertama terus ngendap, tapi terus seperti kita menabung, menambah-menambah. Nah, dalam proses itu sampai menunggu waktu dia penuh uangnya, sesuai ketentuan pemerintah berapa Bipih-nyaÔÇöBPIH-nya perlu dibayar, nah selama itu dilihat (dipantau -red), diinvestasikan ke mana dana ini, tentunya ke sektor-sektor syariah, sukuk syariah. Nah, baru dari hasilnya itu menjadi penambah," jelas Ade Marfuddin.
Ade menegaskan bahwa kepastian posisi istitaah jemaah akan lebih jelas melalui skema war ticket, meski penambahan kuota tetap menjadi faktor penentu kecepatan antrean secara keseluruhan.
"Sebaliknya kalau nilai dia baru Rp 90 juta, kurang Rp 8 juta, berarti dia harus bayar Rp 8 juta. Nah ini, dengan skema war ticket ini akan memperjelas posisi yang namanya istititaah jemaah haji, walaupun secara signifikan kalau kuota tidak bertambah, tidak mempercepat (antrean)," ucap Ade Marfuddin.
Terkait kesenjangan teknologi dalam sistem digital, Ade meyakini kendala tersebut dapat diatasi melalui penyempurnaan aplikasi dan kerja sama perbankan.
"Aplikasi bisa lebih cepat, transfer bisa lebih cepat, begitu dibuka akun pendaftarannya dan akun finansialnya nanti langsung ditransfer atas nama yang bersangkutan. Insyaallah tidak ada terkendala dari sisi itu," ujar Ade Marfuddin.
Namun, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj memberikan pandangan berbeda dengan menyoroti potensi ketidakadilan akses digital bagi jemaah di pedesaan dan kelompok lansia.
"Hal ini juga mengharuskan sistem IT-nya Kemenhaj sebagai leading sector tata kelola penyelenggaraan ibadah haji saya kira, atau penyelenggara war ticket tadi juga harus kuat," kata Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji.
Mustolih menegaskan bahwa regulasi haji saat ini masih berpegang pada sistem urutan pendaftaran berdasarkan waktu kedatangan jemaah.
"Siapa yang datang duluan daftar, ya dia yang nanti secara urut diberangkatkan, sesuai dengan kapan dia mendaftarnya. Dan harus memang menggunakan pendaftaran secara lewat bank, kemudian datang ke bank penerima setoran dana haji, kemudian datang ke Kementerian Haji, baru kemudian punya nomor antrean," tegas Mustolih Siradj.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbatasan tempat di Arab Saudi seperti di Mina dan Arafah menjadi faktor utama yang membatasi kuota haji di setiap negara pengirim.
"Sepanjang negara tuan rumah belum bisa menyelesaikan atau belum bisa mencari cara untuk memperbesar daya tampung jemaah, maka efeknya adalah jemaah atau negara-negara pengirim jemaah seperti kita itu kuotanya tidak akan bertambah," tegas Mustolih Siradj.
Komnas Haji meminta pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan ini karena menyangkut nasib 5,7 juta orang yang sudah mengantre.
"Karena itu saya kira ide war ticket tadi itu saya kira perlu dikaji lebih mendalam dan komprehensif begitu ya. Nah, karena memang, dan kemudian mempertimbangkan juga bagaimana dengan jemaah haji yang saat ini jumlahnya 5,7 juta yang sudah antre sudah bayar. Itu dengan adanya war ticket itu juga perlu dipertimbangkan," jelas Mustolih Siradj.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan penegasan bahwa skema war ticket dipastikan tidak berlaku pada musim haji 2026. Ia menekankan bahwa jemaah dalam skema ini tidak akan menerima subsidi nilai manfaat sehingga biaya yang harus dibayarkan jauh lebih tinggi.
ÔÇ£Misalnya ditetapkan Rp 200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war ticket),ÔÇØ kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wamenhaj.
Dahnil menjelaskan perbedaan utama antara skema reguler yang mendapatkan bantuan dana kelolaan BPKH dengan jalur war ticket.
ÔÇ£Semua dibayar penuh oleh jamaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler,ÔÇØ ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Pemerintah memproyeksikan kuota untuk war ticket akan diambil dari tambahan kuota Arab Saudi seiring dengan target peningkatan kapasitas jemaah global menjadi lima juta orang pada 2030.
ÔÇ£Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),ÔÇØ tandas Dahnil Anzar Simanjuntak.