Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Musyrif Diny memberikan keleluasaan bagi jemaah untuk memilih fatwa terkait pelaksanaan dam nusuk pada ibadah haji 2026. Penegasan ini muncul sebagai respons atas perbedaan pandangan mengenai lokasi penyembelihan hewan denda tersebut.
Dilansir dari Nasional, polemik ini mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengangkat Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 pada Rabu (13/5/2026). Aturan tersebut menetapkan bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji Tamattu' atau Qiran harus dilakukan di Tanah Haram agar sah secara hukum agama.
Sebaliknya, Kemenhaj telah menerbitkan edaran yang memberikan opsi distribusi dam di tanah air selain di Tanah Haram. Salah satu organisasi yang mendukung kebijakan penyembelihan di tanah air adalah Muhammadiyah melalui fatwa resminya.
Musyrif Diny, Buya Gusrijal, menyatakan bahwa masyarakat tidak dapat dipaksa untuk mengikuti satu fatwa tertentu dalam urusan ibadah ini. Beliau memberikan pandangannya mengenai posisi kedua fatwa tersebut saat ditemui di Makkah pada Jumat (15/5/2026).
"Sebenarnya dua fatwa ini boleh dikatakan tidak berhadapan secara penuh. Karena fatwa yang satu membolehkan (di tanah air), tidak mengharuskan. Yang satu lagi mengharuskan di tanah haram," terang Gusrijal, Musyrif Diny.
Gusrijal yang juga menjabat sebagai Ketua MUI bidang Fatwa Metodologi menekankan bahwa kedua ijtihad tersebut tidak saling meniadakan. Musyrif Diny bertugas memastikan jemaah dapat beribadah dengan tenang terlepas dari latar belakang fatwa yang dipegang.
"Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka. Mana yang membuat mereka tenang dan damai sesuai dengan guru yang memberikan fatwa kepada mereka. Itu sikap kita," jelas Gusrijal, Musyrif Diny.
Bagi jemaah yang mengikuti fatwa MUI, Musyrif Diny menjamin proses penyembelihan di Arab Saudi berjalan legal melalui Lembaga Adahi. Lembaga ini merupakan institusi resmi yang ditunjuk otoritas Saudi untuk mengelola dam jemaah.
Di sisi lain, pengawasan juga dilakukan terhadap jemaah yang memilih membayar dam di tanah air agar tetap terlindungi. Musyrif Diny memastikan lembaga pengelola di Indonesia memiliki kredibilitas tinggi dan menjaga transparansi prosesnya.
"Padahal posisinya keduanya sama-sama berijtihad. Dan kita tahu, ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama," ucap Gusrijal, Musyrif Diny.
Gusrijal menegaskan bahwa lembaga keagamaan tidak akan melakukan penggiringan jemaah menggunakan argumen fiqih yang kaku. Ia mengembalikan tanggung jawab penentuan hukum tersebut kepada para mujtahid atau ulama yang berijtihad.
"Ini fatwa Majelis Ulama, siapa yang nyaman dengan itu, amalkan. Dan ini fatwa lembaga-lembaga keumatan lainnya, di situ ada di Indonesia, mereka juga selama ini telah berfatwa," imbuh Gusrijal, Musyrif Diny.