Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencegah keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menggunakan visa non-prosedural untuk beribadah haji hingga 25 April 2026. Upaya pencegahan ini dilakukan petugas di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu guna mengantisipasi praktik haji ilegal.
Dilansir dari Kompas, belasan calon jemaah tersebut bermaksud berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Kemenhaj menegaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan di pintu-pintu keberangkatan internasional demi melindungi warga dari potensi masalah hukum di Arab Saudi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan izin masuk untuk keperluan ibadah di wilayah kerajaan tersebut. Ia memberikan penekanan bahwa hanya dokumen resmi yang diakui otoritas setempat untuk pelaksanaan rukun Islam kelima.
ÔÇ£Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,ÔÇØ kata Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.
Penggunaan identitas perjalanan yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dinilai membahayakan nasib para jemaah saat tiba di negara tujuan. Maria menjelaskan adanya konsekuensi yuridis yang sangat berat bagi siapa saja yang kedapatan melanggar ketentuan administrasi haji tersebut.
ÔÇ£Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali hingga 10 tahun,ÔÇØ tegas Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.
Langkah antisipasi kini diperkuat melalui kolaborasi antara Kemenhaj dengan pihak kepolisian dan imigrasi melalui pembentukan satuan tugas khusus. Tim ini bekerja secara spesifik untuk memantau dan menindak segala bentuk promosi atau praktik pemberangkatan haji yang melanggar aturan.
Pemerintah juga menyediakan platform digital berupa aplikasi Kawal Haji sebagai sarana masyarakat untuk melaporkan indikasi penipuan. Kemenhaj meminta publik tetap waspada terhadap tawaran keberangkatan haji instan tanpa antrean dan memastikan pendaftaran dilakukan sesuai prosedur negara.