Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Republik Indonesia membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal di Jakarta pada Rabu (15/4/2026) untuk menindak modus pemberangkatan non-prosedural. Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari risiko penipuan keberangkatan haji di luar jalur resmi pada musim haji tahun ini.
Pemerintah memberikan peringatan keras kepada publik agar mewaspadai tawaran haji cepat tanpa antrean yang marak beredar di internet, sebagaimana dilansir dari Cahaya. Selain ancaman penipuan haji furoda, penggunaan visa mujamalah dinilai memiliki risiko tinggi karena kepastiannya yang rendah.
Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa kewenangan penuh atas visa mujamalah berada di tangan Pemerintah Arab Saudi. Ketidakpastian jumlah visa tersebut menjadi alasan utama mengapa masyarakat tidak boleh sembarangan mempercayai tawaran agen perjalanan tidak resmi.
"Terkait visa mujamalah itu merupakan kewenangan Arab Saudi. Ada atau tidaknya, yang bisa menjawab adalah pihak Saudi Arabia," ujar Dahnil, Juru Bicara Kemenhaj.
Tingkat ketersediaan visa mujamalah yang sangat terbatas setiap tahunnya membuat jalur ini tidak sebanding dengan visa haji reguler maupun haji khusus yang menggunakan kuota resmi. Dahnil menekankan bahwa penawaran melalui media sosial seringkali bersifat menyesatkan dan berpotensi merugikan calon jemaah secara finansial.
"Yang pasti adalah visa haji berdasarkan kuota, selebihnya tingkat ketidakpastiannya itu tinggi. Karena nanti ada orang jual visa di internet seolah-olah dapat visa mujamalah, itu tingkat kepastiannya sangat rendah," ujarnya Dahnil, Juru Bicara Kemenhaj.
Risiko kerugian jamaah menjadi perhatian utama pemerintah di tengah maraknya promosi janji keberangkatan instan. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti terhadap segala bentuk kampanye yang menjanjikan kemudahan proses tanpa melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
"Jangan sampai jamaah tergiur iming-iming bisa mujamalah atau visa furoda," kata Dahnil, Juru Bicara Kemenhaj.
Mengenai ketersediaan jenis visa tertentu, Kemenhaj memberikan penegasan terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memiliki status legalitas yang jelas dan terlindungi oleh hukum.
"Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi, yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," ujar Dahnil, Juru Bicara Kemenhaj.
Satgas Pencegahan Haji Ilegal kini mulai beroperasi untuk memantau aktivitas tawaran haji ilegal di media sosial. Fokus utama tim gabungan ini adalah mengidentifikasi modus operandi penipuan serta melakukan langkah preventif terhadap praktik pemberangkatan jemaah tanpa visa haji yang sah.