Kemenhaj Catat 34.308 Jemaah Haji Sudah Bayar Dam di Arab Saudi

Kemenhaj Catat 34.308 Jemaah Haji Sudah Bayar Dam di Arab Saudi
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Catat 34.308 Jemaah Haji Sudah Bayar Dam di Arab Saudi.

Sebanyak 34.308 jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dilaporkan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran dam melalui kanal resmi pada Jumat (15/5/2026). Kementerian Haji dan Umrah menetapkan besaran biaya tersebut senilai 720 riyal Saudi bagi setiap jemaah.

Data tersebut dihimpun berdasarkan laporan pelaksanaan kewajiban jemaah di Tanah Suci yang terintegrasi dalam sistem resmi. Sebagaimana dilansir dari Nasional, pemerintah memfasilitasi proses ini melalui Adahi Project yang sudah legal secara hukum di Kerajaan Arab Saudi.

"Hingga saat ini, data yang kami terima tercatat sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Maria Assegaf, Jubir Kemenhaj.

Maria menjelaskan bahwa penggunaan platform digital telah dilakukan guna memastikan integrasi data dan kemudahan akses bagi para jemaah. Kanal resmi tersebut juga bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.

"Bagi yang akan melaksanakan pembayaran dam di Tanah Haram, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan pembayaran dam secara resmi melalui Adahi yang terintegrasi dengan platform Nusuk Masar," tuturnya Maria Assegaf, Jubir Kemenhaj.

Penerapan mekanisme ini ditujukan untuk memberikan kepastian bahwa proses penyembelihan hewan dam berjalan tertib sesuai aturan administrasi. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga turut melakukan pengawasan ketat terhadap arus dana tersebut.

"PPIH memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia dilakukan secara transparan," imbuhnya Maria Assegaf, Jubir Kemenhaj.

Guna mengoptimalkan pelayanan di lapangan, petugas khusus dikerahkan untuk mendatangi langsung akomodasi jemaah. Skema layanan jemput bola ini menjadi prioritas bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik saat berada di penginapan.

"Jadi skema jemput bola ini diharapkan mempermudah jemaah, terutama lansia, disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi," kata Maria Assegaf, Jubir Kemenhaj.

Setiap petugas kloter memiliki tanggung jawab untuk mendampingi jemaah dalam setiap tahapan transaksi hingga selesai. Jemaah nantinya akan menerima dokumen fisik sebagai bukti sah bahwa transaksi mereka telah masuk ke dalam basis data pemerintah.

"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo," ucap Maria Assegaf, Jubir Kemenhaj.

Artikel terkait

Rekomendasi