Kemenhaj Catat 34.308 Jemaah Haji Telah Bayar Dam Resmi

Kemenhaj Catat 34.308 Jemaah Haji Telah Bayar Dam Resmi
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Catat 34.308 Jemaah Haji Telah Bayar Dam Resmi.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mencatat sebanyak 34.308 jemaah haji telah melakukan pembayaran hewan dam melalui platform resmi di Arab Saudi untuk pelaksanaan haji tahun 1447 Hijriah, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Jumat (15/5/2026).

Otoritas Arab Saudi memperketat tata kelola pembayaran dan pemotongan denda wajib tersebut demi memastikan transparansi dan melindungi jemaah dari penipuan calo. Setiap jemaah dikenakan biaya sebesar 720 riyal Saudi yang difasilitasi melalui Adahi Project dan terintegrasi dengan platform Nusuk Masar.

Pemerintah menegaskan aturan ketat ini dalam konferensi pers untuk mengedukasi jemaah mengenai tata cara pemenuhan kewajiban syariat yang sah secara administratif.

"Kami menegaskan kepada seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang," kata Maria dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Pihak kementerian juga menurunkan petugas Adahi langsung ke hotel-hotel jemaah untuk mempermudah proses transaksi serta pemberian bukti verifikasi resmi.

"Petugas haji di lapangan saat ini juga terus secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada jemaah terkait pilihan-pilihan jenis haji dan kewajiban dam," tuturnya.

Sistem ini sengaja dipilih untuk menjamin akuntabilitas serta kesesuaian regulasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Hingga saat ini, data yang kami terima tercatat sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Maria.

Kendati demikian, Kemenhaj tetap memberikan kelonggaran bagi jemaah yang memiliki keyakinan fikih berbeda untuk menyembelih hewan kurban atau dam di dalam negeri.

"Bagi yang akan melaksanakan pembayaran dam di Tanah Haram, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan pembayaran dam secara resmi melalui Adahi yang terintegrasi dengan platform Nusuk Masar," tuturnya.

Kebijakan akomodatif ini diambil guna menghargai berbagai pandangan hukum Islam yang hidup dan berkembang di kalangan masyarakat Indonesia.

"Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji," kata Maria.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan sikap keagamaan yang berbeda terkait lokasi pelaksanaan penyembelihan hewan denda tersebut.

"Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman dikutip dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Komisi Fatwa MUI menilai ibadah haji merupakan satu kesatuan syariat yang penempatannya tidak boleh dialihkan ke Indonesia tanpa adanya dalil hukum yang kuat.

"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan," tuturnya.

Artikel terkait

Rekomendasi