Kemenhaj Beri Keleluasaan Jemaah Pilih Lokasi Penyembelihan Hewan Dam

Kemenhaj Beri Keleluasaan Jemaah Pilih Lokasi Penyembelihan Hewan Dam
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Beri Keleluasaan Jemaah Pilih Lokasi Penyembelihan Hewan Dam.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan jemaah haji diberikan kebebasan untuk menentukan lokasi penyembelihan hewan Dam, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi, pada Kamis (14/5/2026). Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perbedaan pandangan fikih di kalangan umat Islam.

Keputusan tersebut diambil guna merespons dinamika aturan pelaksanaan ibadah haji, sebagaimana dilansir dari Nasional. Pemerintah memilih untuk memperkuat regulasi yang sudah ada tanpa membatasi pilihan jemaah berdasarkan keyakinan masing-masing.

"Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Kami justru akan memperkuat Surat Edaran tersebut. Bukan justru mencabut," ujar Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha, Jubir Kemenhaj.

Pihak kementerian menegaskan tidak akan melarang jemaah yang meyakini bahwa penyembelihan hewan Dam dapat dilakukan di dalam negeri.

"Kami mempersilakan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya," ucap Ichsan Marsha, Jubir Kemenhaj.

Meski demikian, bagi jemaah yang memilih mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memotong hewan di Arab Saudi, Kemenhaj memberikan catatan khusus mengenai prosedur resmi.

"Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI tersebut kami persilakan potong di Tanah Haram, tetapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi, selain di luar itu pemerintah Kerajaan Saudi Arabia menyatakan ilegal," jelas Ichsan Marsha, Jubir Kemenhaj.

Ichsan menegaskan bahwa posisi pemerintah adalah sebagai fasilitator yang menjamin kemudahan jemaah dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka.

"Tidak dalam posisi memaksakan tetapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara fikih haji. Kami menyediakan ruang perbedaan fikih, menghormati perbedaan, bukan justru memaksa dan menuding yang berbeda salah," jelas Ichsan Marsha, Jubir Kemenhaj.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa memiliki sikap tegas mengenai lokasi penyembelihan ini sebagai bagian dari kesatuan paket ibadah haji.

"Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

MUI memandang bahwa perpindahan lokasi penyembelihan ke Indonesia untuk tujuan pemenuhan gizi tidak memiliki landasan dalil yang cukup kuat.

"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan," tutur Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Artikel terkait

Rekomendasi