Kementerian Perdagangan tengah menggarap revisi Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur ekosistem perdagangan digital menyusul keluhan para pedagang mengenai kenaikan biaya logistik di platform e-commerce. Kepastian regulasi baru ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso saat menghadiri acara Hari Konsumen Nasional 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Pemerintah menargetkan penyempurnaan aturan ini dapat menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi penyedia platform, penjual, hingga jaminan perlindungan bagi konsumen. Dilansir dari Ekonomi, kebijakan tersebut saat ini masih dalam fase koordinasi intensif antar-kementerian dan para pelaku industri terkait.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa proses penyusunan aturan ini masih tertutup untuk publik karena tahapannya yang sedang dalam diskusi mendalam. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh aspek perdagangan digital terakomodasi dengan baik dalam beleid terbaru tersebut.
"Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi kan saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Penataan tata kelola ekosistem belanja daring secara menyeluruh menjadi fokus utama dalam revisi kali ini. Budi menegaskan bahwa perlindungan terhadap produk lokal dan pelaku usaha dalam negeri menjadi prioritas dalam sistem promosi maupun penjualan di masa mendatang.
"Tapi pada prinsipnya, bagaimana salah satunya itu tadi. Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," ujar Budi.
Ketergantungan mutualisme antara penyedia platform dan pedagang menjadi poin krusial yang diperhatikan pemerintah. Budi mengingatkan bahwa ekosistem yang tidak adil dan merugikan salah satu pihak akan berdampak buruk pada kelangsungan industri perdagangan digital itu sendiri.
"Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan nanti pasti ekosistem itu tidak berjalan dengan bagus," tutur Budi.
Mengenai isu spesifik tentang kenaikan ongkos kirim yang membebani penjual, pihak kementerian mengeklaim telah melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak pengelola e-commerce. Pembahasan lintas lembaga dilakukan untuk mencari solusi atas kendala logistik tersebut.
"Kita jadi sudah, sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perdagangan juga bersinergi dengan Kementerian UMKM untuk menyelaraskan aturan perlindungan pelaku usaha kecil. Koordinasi ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan saling melengkapi dalam mengawal ekosistem digital.
"Kami terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal. Jadi kita kalaupun ada, itu akan saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi. Jadi kita saling melengkapi, enggak ada masalah," lanjut Budi.
Proses finalisasi regulasi ini diharapkan tidak memakan waktu lama agar segera memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan. Pemerintah memproyeksikan aturan ini dapat segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya," pungkas Budi.