Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengajukan usulan program perbaikan untuk 3.500 rumah adat kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dalam pertemuan sinergi program di Jakarta pada Senin (18/5/2026), dilansir dari Kompas.
Langkah ini diambil karena pemeliharaan rumah adat di pelbagai wilayah Indonesia mendesak untuk dilakukan demi memelihara identitas kebudayaan nasional. Data dari Kementerian Kebudayaan menunjukkan ribuan bangunan adat tersebut kini memerlukan tindakan pemugaran segera.
ÔÇ£Kami berharap program revitalisasi ini benar-benar bisa dijalankan karena masih banyak rumah adat yang perlu ditangani. Berdasarkan data kami, ada sekitar 3.500 rumah adat yang perlu direvitalisasi,ÔÇØ tegas Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.
Kementerian Kebudayaan menilai bahwa pelaksanaan program pemugaran ini memerlukan keterlibatan instansi pengawas lain agar tetap akuntabel dan memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh sebab itu, komunikasi akan dibangun bersama sejumlah lembaga penegak hukum serta pemeriksa keuangan.
ÔÇ£Kami akan melakukan koordinasi dengan BPK, BPKP, dan KPK terkait aturan yang sesuai untuk program revitalisasi ini agar pelaksanaannya berjalan baik dan akuntabel,ÔÇØ kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.
Usulan mengenai pemugaran tersebut disambut positif oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara. Ia memandang struktur hunian adat sebagai bagian krusial dari pemeliharaan warisan kebudayaan yang wajib dirawat bersama.
ÔÇ£Kami juga membahas terkait usulan program revitalisasi rumah adat. Kenapa rumah adat harus direvitalisasi? Karena rumah adat adalah bagian dari pelestarian budaya bangsa yang harus dijaga bersama,ÔÇØ ujar Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Karakteristik kepemilikan hunian adat dinilai berbeda dengan rumah tinggal pada umumnya lantaran mayoritas dikuasai secara komunal oleh masyarakat adat. Hal ini berimplikasi pada regulasi pembiayaan yang tidak bisa disamakan begitu saja.
ÔÇ£Banyak rumah adat memiliki pola kepemilikan komunal atau adat sehingga tidak bisa menggunakan skema program BSPS yang berlaku saat ini. Karena itu perlu dipikirkan pola penanganan khusus agar rumah adat tetap terjaga dan tidak hilang,ÔÇØ ujar Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sifat kepemilikan bersama tersebut berakibat pada tidak bisa diterapkannya skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya secara langsung untuk rumah adat. Kendati demikian, kedua pihak juga menyepakati kerja sama lain berupa penyediaan 3.053 unit rumah layak bagi para pekerja seni melalui program bantuan perumahan tersebut.