Kemenaker Perkuat Ekosistem K3 Perusahaan Tekan Kasus DBD Pekerja

Kemenaker Perkuat Ekosistem K3 Perusahaan Tekan Kasus DBD Pekerja
Foto: Ilustrasi Kemenaker Perkuat Ekosistem K3 Perusahaan Tekan Kasus DBD Pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkuat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan guna menekan penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) pada kelompok usia produktif di Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026). Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan buruh sekaligus menjaga produktivitas usaha nasional.

Optimalisasi peran K3 difokuskan sebagai instrumen pencegahan penyakit di lokasi kerja sebagaimana dilansir dari Lifestyle. Pemerintah memanfaatkan Panitia Pembina K3 (P2K3) yang sudah terbentuk di internal perusahaan untuk mengawasi sanitasi dan kondisi lingkungan kerja secara mandiri.

Direktur Pengujian K3 Kemenaker, M. Yusuf, memberikan penegasan mengenai dukungan instansinya dalam gerakan melawan penyakit yang dibawa oleh nyamuk Aedes aegypti tersebut melalui sistem yang telah ada di setiap badan usaha.

"Kenaker sebagai pembina keselamatan dan kesehatan kerja mendukung aksi melawan DBD, salah satunya melalui ekosistem K3 di perusahaan. P2K3 memiliki tugas untuk menjaga penyakit akibat kerja dan sanitasi lingkungan, ini yang terus kita dorong" ujar M. Yusuf, Direktur Pengujian K3 Kemenaker RI.

Yusuf menyoroti data pembiayaan penanganan DBD yang menyentuh angka Rp3 triliun sepanjang tahun 2024. Ironisnya, sebanyak 44 persen dari total kasus tersebut menimpa masyarakat yang berada pada kategori usia kerja.

"Data menunjukkan biaya penanganan DBD cukup besar dan 44 persen kasusnya ada di usia produktif. Ini menjadi concern kita bersama, baik pemerintah, pengusaha, maupun komunitas, untuk mencapai target nol kematian akibat DBD pada 2030" tambah M. Yusuf, Direktur Pengujian K3 Kemenaker RI.

Dampak ekonomi akibat penyakit ini juga menjadi perhatian serius bagi sektor swasta. Secara empiris, kerugian perusahaan akibat hilangnya jam kerja karyawan yang sakit dinilai melampaui biaya pengobatan medis yang dikeluarkan.

"Memang belum ada hitungan pasti, tetapi secara empiris kerugian perusahaan akibat karyawan terkena DBD bisa lebih besar dari biaya pengobatan itu sendiri" ujar M. Yusuf, Direktur Pengujian K3 Kemenaker RI.

Guna memastikan kepatuhan perusahaan, pengawas ketenagakerjaan secara rutin menggelar inspeksi mendalam. Pemeriksaan ini mencakup identifikasi area lembap dan genangan air yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk di area operasional.

"Pengawas ketenagakerjaan rutin melakukan inspeksi, termasuk memeriksa sanitasi lingkungan. Jika ditemukan potensi seperti genangan air atau area lembab, perusahaan akan diberikan catatan untuk segera diperbaiki" tutup M. Yusuf, Direktur Pengujian K3 Kemenaker RI.

Artikel terkait

Rekomendasi