Kemenag Tetapkan Idul Adha 2026 dan Kenali Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat

Kemenag Tetapkan Idul Adha 2026 dan Kenali Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat
Foto: Ilustrasi Kemenag Tetapkan Idul Adha 2026 dan Kenali Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat.

Hari Raya Idul Adha 2026 menjelang, dan masyarakat mulai mempersiapkan hewan kurban terbaik mereka. Dilansir dari Regional, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada tanggal 27 Mei 2025 mendatang.

Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat muslim yang memiliki kemampuan finansial. Melaksanakan ibadah ini memerlukan pemahaman mengenai kriteria kelayakan hewan yang akan disembelih.

Masyarakat perlu memperhatikan beberapa kriteria penting sebelum membeli hewan kurban agar ibadah yang dijalankan sah sesuai aturan agama. Berdasarkan panduan dari Baznas, terdapat ketentuan mengikat mengenai jenis dan kondisi fisik hewan.

Ketentuan pertama yang paling mendasar adalah jenis hewan yang akan dikurbankan. Syariat Islam mewajibkan masyarakat untuk memilih hewan ternak murni sebagai objek kurban.

Faktor usia juga menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan oleh calon pekurban. Batasan umur ini berbeda-beda tergantung pada jenis hewan ternak yang dipilih.

Untuk jenis sapi, hewan tersebut wajib mencapai usia minimal 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga masa hidupnya. Sementara untuk unta, batas usia minimal yang ditetapkan adalah 5 tahun dan telah memasuki tahun keenam.

Masyarakat yang ingin berkurban domba harus memastikan hewan tersebut telah berumur 1 tahun. Namun, terdapat kelonggaran minimal berusia 6 bulan jika peternak kesulitan menemukan domba berusia 1 tahun.

Kriteria untuk kambing memiliki aturan tersendiri yang setara dengan hewan ternak lainnya. Kambing kurban diwajibkan telah mencapai usia minimal 1 tahun dan sudah memasuki tahun kedua dari umurnya.

Artikel terkait

Rekomendasi