Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantahan resmi terkait informasi bohong mengenai rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid secara terpusat pada Selasa (21/4/2026). Dilansir dari Cahaya, otoritas menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan disinformasi tanpa dasar hukum.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan pengambilalihan dana umat tersebut. Penegasan ini muncul setelah sebuah konten video dan gambar viral memuat klaim yang mencatut foto Menteri Agama Nasaruddin Umar.
ÔÇ£Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,ÔÇØ tegas Thobib Al Asyhar, Kepala Biro HKP Kemenag.
Thobib memberikan penjelasan mengenai latar belakang munculnya isu ini yang bermula dari persebaran meme di ruang digital. Ia mengidentifikasi bahwa terdapat upaya sengaja untuk memicu kekhawatiran masyarakat melalui pembingkaian informasi yang salah.
ÔÇ£Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,ÔÇØ papar Thobib.
Kemenag memastikan operasional keuangan tempat ibadah tetap berada di bawah kendali pengurus setempat. Thobib menjamin otoritas penuh masih dipegang oleh organisasi internal masjid sesuai dengan tradisi yang berlaku selama ini.
ÔÇ£Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,ÔÇØ sambung Thobib.
Alih-alih melakukan intervensi dana, instansi pemerintah ini mengeklaim tetap fokus pada pengembangan tata kelola yang lebih modern. Dukungan diberikan agar setiap pengurus bisa mempertanggungjawabkan dana jamaah dengan standar yang lebih baik tanpa campur tangan birokrasi dalam penguasaan anggaran.
Masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi ulang sebelum menyebarkan konten yang berkaitan dengan kebijakan negara. Thobib menekankan pentingnya merujuk pada sumber informasi yang memiliki kredibilitas dan validitas hukum.
ÔÇ£Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,ÔÇØ ujar Thobib.