Keluarga di Pondok Aren Adukan Penjual Rumah ke Polisi Terkait Penipuan

Keluarga di Pondok Aren Adukan Penjual Rumah ke Polisi Terkait Penipuan
Foto: Ilustrasi Keluarga di Pondok Aren Adukan Penjual Rumah ke Polisi Terkait Penipuan.

Sebuah keluarga di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, melaporkan dugaan penipuan jual beli rumah ke kepolisian setelah pembayaran sebesar Rp840 juta diklaim sepihak sebagai biaya sewa oleh penjual pada Selasa (21/4/2026).

Perselisihan ini bermula saat pihak pembeli menerima somasi yang menyatakan bahwa uang ratusan juta yang telah disetorkan sejak tahun 2019 bukan merupakan cicilan kepemilikan properti. Dilansir dari Megapolitan, transaksi tersebut semula disepakati secara lisan dengan total harga mencapai Rp1 miliar.

Salah satu penghuni rumah, Raffa Azman (21), mengungkapkan keterkejutannya atas isi surat peringatan yang dikirimkan oleh pihak penjual tersebut pada tahun 2023 silam.

"Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun," ujar Raffa.

Raffa menegaskan bahwa hubungan dekat antara keluarganya dengan pemilik lama menjadi alasan mengapa transaksi dilakukan tanpa dokumen hukum seperti Akta Jual Beli (AJB).

ÔÇ£Padahal jelas dari awal itu pembelian, bukan sewa,ÔÇØ kata Raffa.

Menurut penjelasannya, keluarga Raffa telah memulai pembayaran uang muka sebesar Rp200 juta pada tahun 2019 dan terus menyetor hingga tahun 2021.

"Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali," ujar Raffa.

Meskipun pembayaran sudah mencapai angka signifikan, pihak penjual sempat meminta dana tambahan yang diklaim untuk keperluan administrasi legalitas tanah.

ÔÇ£Dari awal itu DP sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,ÔÇØ jelas Raffa.

Raffa menambahkan bahwa uang tambahan sebesar Rp60 juta yang diberikan untuk pengurusan sertifikat ternyata tidak diakui sebagai bagian dari cicilan rumah oleh penjual.

ÔÇ£Katanya untuk biaya balik nama sertifikat. Tapi setelah diberikan, ternyata itu tidak masuk ke hitungan cicilan,ÔÇØ ungkap Raffa.

Kendala pelunasan juga muncul karena sertifikat rumah tersebut masih dalam status induk dan belum dipecah menjadi unit-unit mandiri oleh pemilik lahan.

"Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi, tapi minta sertifikat diproses balik nama," kata Raffa.

Situasi semakin memburuk ketika akses rumah ditembok secara paksa, yang menurut Raffa seharusnya menjadi ranah penyelesaian hukum di pengadilan.

ÔÇ£Seharusnya kalau memang ada sengketa, diselesaikan lewat pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,ÔÇØ ujar Raffa.

Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Resor Tangerang Selatan tengah melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini.

ÔÇ£Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak, terutama pihak yang dirugikan, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,ÔÇØ ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto.

Artikel terkait

Rekomendasi