Keluarga Korban Pemerkosaan Jambi Desak Tiga Polisi Diproses Pidana

Keluarga Korban Pemerkosaan Jambi Desak Tiga Polisi Diproses Pidana
Foto: Ilustrasi Keluarga Korban Pemerkosaan Jambi Desak Tiga Polisi Diproses Pidana.

Keluarga remaja perempuan berinisial C (18) mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana tiga anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan di Jambi pada Rabu, 14 April 2026. Permintaan ini muncul karena pihak keluarga menilai sanksi etik saja tidak cukup memberikan keadilan bagi korban.

Dilansir dari Megapolitan, tuntutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ibu korban berinisial M menegaskan bahwa dirinya sedang memperjuangkan keadilan bagi masa depan anaknya yang kini telah hancur akibat peristiwa tersebut.

"Saya di sini tidak minta-minta, saya berjuang untuk anak saya," ucap M dalam sesi konferensi pers tersebut, Rabu.

M menjelaskan bahwa dampak dari kejadian ini sangat berat bagi psikis dan rencana hidup sang anak. Ia merasa harapan besar yang selama ini dibangun oleh putrinya telah pupus seketika.

"Masa depan anak saya sudah hancur, cita-citanya terputus di tengah jalan," ujar M.

Dalam kesempatan yang sama, M juga memohon bantuan langsung kepada pimpinan tertinggi Polri agar memberikan perhatian khusus. Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memastikan kasus ini ditangani secara tuntas tanpa ada yang ditutupi.

"Saya memperjuangkan anak saya perempuan ini yang cita-citanya tadi menjadi Polwan sangat hancur pupus. Saya berjuang seorang diri," kata M.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, menyatakan langkah hukum akan terus berlanjut dengan membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Langkah ini diambil guna memastikan keterlibatan setiap oknum anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut terungkap secara transparan.

"Biar terang dan jelas persoalan ini siapa berbuat apa dan apa peranannya," tutur Romiyanto dalam kesempatan yang sama, Rabu.

Romiyanto menambahkan bahwa institusi Polri perlu dibersihkan dari oknum-oknum yang tidak kompeten demi menjaga citra kepolisian di mata publik. Ia berharap ada tindakan lebih tegas dibandingkan hanya pemberian sanksi administratif atau penempatan khusus.

"Kami percaya nih kami masih cinta dengan Polri kami berharap orang-orang yang ada di tubuh Polri adalah orang-orang yang kompeten. Polri jangan merawat orang-orang yang seperti ini," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari kepada Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM sejak Jumat, 14 November 2025. Ketiganya menjalani sidang kode etik pada Selasa, 7 April 2026, karena terbukti membantu empat pelaku utama dan mengonsumsi minuman keras.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengonfirmasi bahwa tindakan para anggota tersebut merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Selain patsus, ketiga oknum tersebut diwajibkan menjalani pembinaan mental selama satu bulan ke depan.

"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi