Sebanyak 20 dari 22 keluarga karyawan yang menjadi korban tewas dalam kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia telah menerima santunan dan menyepakati perdamaian dengan pihak perusahaan. Penyerahan dana kompensasi tersebut dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026).
Dilansir dari Megapolitan, pemberian santunan ini merupakan upaya tanggung jawab perusahaan pasca-insiden maut yang terjadi pada 9 Desember 2025. Proses hukum terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, saat ini masih terus bergulir di persidangan.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Stella M Masangi, mengungkapkan bahwa mayoritas keluarga korban sudah menyelesaikan urusan santunan tersebut secara kekeluargaan. Upaya pendekatan terhadap dua keluarga lainnya masih dilakukan untuk mencapai penyelesaian serupa.
"Dari 22 itu, 20 yang sudah menerima. Di sini (maksudnya) menerima santunan ya," ujar Stella di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Pihak manajemen menyatakan telah berusaha semaksimal mungkin agar hak-hak para korban terpenuhi. Kesepakatan damai ini menjadi langkah perusahaan dalam menangani dampak sosial dari tragedi kebakaran tersebut.
"Jadi 20-nya sudah diusahakan oleh perusahaan, sudah selesai. Dan mereka 20-nya itu sudah ikhlas jadi sudah berdamai dengan perusahaan ya," lanjutnya.
Meskipun proses hukum sedang berjalan, Stella menegaskan bahwa kegiatan bisnis perusahaan tetap beroperasi dengan melibatkan sekitar 300 karyawan aktif di lokasi sementara di Kuningan, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan guna memastikan kelangsungan hidup para staf yang masih bekerja.
"Tapi selebihnya tetap berjalan dengan baik demi menjaga kurang lebih dari 300 karyawan yang masih bergantung dari perusahaan untuk menghidupi keluarga," tutur Stella.
Besaran dana yang diberikan kepada setiap ahli waris dilaporkan tidak seragam. Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (5/5/2026), Michael Wishnu Wardana merinci bahwa nilai santunan berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta yang ditentukan berdasarkan posisi, masa kerja, dan upah masing-masing korban.
Dalam perkara pidana ini, Michael didakwa melakukan kelalaian karena tidak menyediakan fasilitas keamanan kebakaran yang memadai seperti sensor api, jalur evakuasi, dan alat pemadam di gedung kantor. Ia terancam pidana maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 188 KUHP.