DPR Sebut Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat

DPR Sebut Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat
Foto: Ilustrasi DPR Sebut Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyatakan kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat pada Rabu (6/5/2026). Ia mendesak lembaga negara segera melakukan intervensi untuk menjamin perlindungan dan keadilan bagi para korban.

Politisi tersebut menegaskan bahwa peristiwa keji ini tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana biasa karena dampaknya yang luas. Pernyataan ini muncul setelah adanya laporan mengenai puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di lingkungan institusi pendidikan agama tersebut.

"Kasus pimpinan ponpes itu bukan sekadar kriminal biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat," ujar Sugiat saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Guna menangani situasi ini, Sugiat meminta sinergi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga KPAI. Keterlibatan aktif institusi-institusi tersebut dianggap krusial agar posisi korban tidak semakin rentan dalam proses hukum yang berjalan.

"Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," ujar Sugiat.

Legislator tersebut memberikan penekanan khusus kepada LPSK agar segera memberikan jaminan perlindungan secara menyeluruh kepada seluruh korban. Hal ini mencakup fasilitasi kompensasi serta proses rehabilitasi yang bersifat jangka panjang bagi mereka yang terdampak.

"Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang," ucap Sugiat.

Langkah cepat ini dinilai memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Kehadiran negara diharapkan mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi para korban kekerasan tersebut.

"Negara harus benar-benar hadir memberikan rasa keadilan terhadap para korban," sambungnya.

Dilansir dari Nasional, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah meningkatkan status kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati ini ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian mengaku telah memperoleh bukti permulaan yang memadai melalui pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa seorang kiai bernama Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Meskipun kasus ini baru naik ke penyidikan, aksi bejat tersebut diduga sudah terjadi sejak tahun 2020 dan baru dilaporkan pada 2024.

Pihak kepolisian mengungkapkan adanya kendala dalam penanganan kasus yang menyebabkan proses hukum sempat terhambat setelah pelaporan pertama. Hal tersebut disebabkan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang diinisiasi oleh pihak korban sebelum akhirnya dilanjutkan kembali secara hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi