Kementerian HAM Kecam Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Kementerian HAM Kecam Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Foto: Ilustrasi Kementerian HAM Kecam Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta.

Kementerian Hak Asasi Manusia mengecam keras tindakan penyiksaan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, yang terungkap pada Jumat (24/4/2026). Pelanggaran serius ini melibatkan pengikatan fisik dan penyekapan yang dinilai mencederai hak konstitusional anak untuk tumbuh dengan aman.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, memberikan penilaian tajam terhadap insiden tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas, praktik kekerasan ini mencakup pengikatan kaki dan tangan serta penyekapan mulut korban oleh pengelola tempat penitipan tersebut.

"Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam," tegas Munafrizal Manan, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi anak sesuai mandat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Munafrizal juga mengingatkan adanya keterikatan Indonesia pada Konvensi Hak Anak PBB yang menuntut perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun mental.

"Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM," ucap Munafrizal Manan.

Munafrizal menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum serta mendesak pemberian kompensasi bagi dampak psikologis korban. Selain itu, ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terlibat aktif memberikan pendampingan selama kasus bergulir.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan tindakan hukum di lokasi kejadian. Polresta Yogyakarta menemukan bukti langsung mengenai perlakuan menyimpang terhadap anak-anak yang dititipkan di lokasi tersebut.

"Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya," kata Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Sabtu.

Polisi secara resmi telah menetapkan 13 orang tersangka dalam perkara ini. Jajaran tersangka meliputi pihak yayasan, pimpinan sekolah, hingga staf pengasuh yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan pada Jumat lalu.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Wali Kota Hasto Wardoyo mengungkap fakta bahwa Little Aresha tidak memiliki legalitas operasional yang sah. Tempat tersebut hanya memiliki status yayasan tanpa izin resmi sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA) maupun Pendidikan Anak Usia dini (PAUD).

"Men-sweeping semua tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Yogyakarta," jelas Hasto Wardoyo, Minggu (26/4/2026).

Hasto memastikan akan ada penyisiran menyeluruh terhadap seluruh penyedia layanan serupa di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas lemahnya sistem supervisi yang memungkinkan lembaga tanpa izin beroperasi hingga terjadi kekerasan.

"Karena seperti yang kemarin terjadi, itu kan tidak ada izin. Belum ada, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izin sebagai TPA, izin sebagai PAUD atau TK, itu tidak ada izin," pungkas Hasto Wardoyo.

Artikel terkait

Rekomendasi