Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah melakukan pendalaman dan penelitian terhadap berkas perkara Roy Suryo serta empat tersangka lainnya terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (7/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, saat ini tersisa lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Pengurangan jumlah tersangka ini terjadi setelah tiga individu lainnya mendapatkan pembebasan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa proses administratif terhadap berkas tersebut masih terus berjalan. Hal ini dilakukan guna memastikan kelengkapan syarat sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
ÔÇ£(Berkas perkara) masih dipelajari dan didalami,ÔÇØ kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma.
Hingga saat ini, Dapot belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan teknis di balik durasi pendalaman berkas perkara oleh tim jaksa peneliti.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menyebutkan bahwa berkas telah diserahkan kembali ke kejaksaan. Pelimpahan ulang dilakukan setelah status tersangka Rismon Sianipar dicabut.
ÔÇ£Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan. Selanjutnya kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan,ÔÇØ jelas Iman.
Penyidik kepolisian menyatakan bahwa lamanya masa penyidikan dipengaruhi oleh banyaknya saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak tersangka. Proses ini memerlukan waktu untuk mengakomodasi seluruh keterangan yang dibutuhkan.
Permintaan pemeriksaan mandiri terhadap ijazah Jokowi di laboratorium forensik tertentu oleh Roy Suryo sempat diajukan. Namun, usulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak kepolisian.
"Karena tidak memiliki lab yang dimaksud. Nah itulah jadi bukan kendala, tapi menampung, mengakomodir semua yang disampaikan oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Kasus ini bermula dari penetapan delapan orang tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah melalui proses penyidikan yang panjang. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik.
ÔÇ£Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,ÔÇØ kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal tambahan yang disangkakan.
Klaster pertama yang melibatkan Eggi Sudjana hingga Damai Hari Lubis juga dijerat Pasal 160 KUHP. Sedangkan klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut melalui penerbitan SP3 setelah proses restorative justice. Langkah serupa diikuti oleh Rismon Sianipar yang mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya.