Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
Foto: Ilustrasi Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel.

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/4/2026). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.

Dilansir dari Nasional, Hery langsung mengenakan rompi merah muda setelah resmi menyandang status tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan komoditas strategis tersebut. Penyidik menduga tindak pidana ini terjadi saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman pada periode sebelumnya.

Penyidikan mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar yang melibatkan peran tersangka dalam memberikan rekomendasi atau kemudahan administratif bagi pihak tertentu di sektor pertambangan. Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran tersangka baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman selama enam hari sebelum ditahan.

Hery Susanto sebelumnya telah melewati berbagai tahapan seleksi ketat sebelum menduduki kursi pimpinan lembaga negara tersebut. Prosesnya meliputi penilaian rekam jejak, seleksi administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Korupsi di sektor nikel menjadi perhatian serius karena posisinya sebagai komponen utama dalam industri baterai kendaraan listrik global. Celah negosiasi antara pejabat publik dan pengusaha dalam perizinan tambang dinilai menciptakan ruang terjadinya praktik rente kekuasaan.

"Sunlight is the best disinfectant." kata Louis Brandeis, Hakim Agung Amerika.

Pernyataan tersebut merujuk pada pentingnya transparansi sebagai mekanisme utama untuk mencegah pembusukan dalam kekuasaan. Saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tambang di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi