Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/4/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti kuat terkait penerimaan uang dalam pengurusan koreksi kebijakan di Kementerian Kehutanan.
Hery Susanto yang baru dilantik pada Jumat (10/4/2026) lalu, kini mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Dilansir dari Nasional, tersangka keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah muda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Jakarta. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan pengumpulan bukti.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari kendala perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dialami PT TSHI. Perusahaan tersebut diduga menyuap Hery untuk mempengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan melalui wewenang Ombudsman.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.
Pihak parlemen merespons cepat penangkapan ini dengan meminta jajaran Ombudsman segera memulihkan kondisi internal lembaga. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya stabilitas pelayanan publik di tengah krisis kepemimpinan tersebut.
"Kami meminta kepada 8 orang pimpinan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan kawan-kawan yang baru saja dilantik oleh presiden minggu lalu," kata Rifqi, saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).
Rifqinizamy menyebut seluruh anggota Komisi II merasa sangat terkejut atas berita penetapan tersangka terhadap pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Meski menyayangkan kejadian ini, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihargai sepenuhnya.
"Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI, kami sangat terkejut, kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," ujar dia.
Legislator tersebut juga mengingatkan publik untuk tidak memberikan penghakiman dini sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia berharap insiden ini menjadi titik balik untuk perbaikan tata kelola di tubuh Ombudsman RI ke depannya.
"Terkait dengan saudara Hery Susanto, mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi," kata dia.
Penegasan mengenai evaluasi total disampaikan sebagai langkah agar marwah lembaga tetap terjaga di mata masyarakat. Kejadian ini dianggap sebagai teguran keras bagi proses seleksi dan pengawasan pejabat publik di tingkat nasional.
"Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik," ucap dia.