Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
Foto: Ilustrasi Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan ini berlangsung hanya enam hari setelah ia resmi dilantik pada Jumat (10/4/2026) lalu, dilansir dari Nasional.

Penyidik Kejaksaan Agung menduga Hery terlibat dalam manipulasi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan untuk membantu PT TSHI. Perkara ini bermula saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 dan menyepakati imbalan sebesar Rp1,5 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa tersangka sengaja melakukan pemeriksaan yang seolah-olah didasari oleh aduan masyarakat untuk membantu perusahaan tersebut.

"Kemudian, saudara HS (Hery Susanto) yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," kata Anang, dalam keterangannya, Kamis.

Hery diduga mengoreksi angka beban negara sehingga PT TSHI tidak perlu membayar denda sesuai ketentuan kementerian terkait.

"Oleh karenanya, dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," ucap Anang.

Berdasarkan hasil penyidikan, Hery bersama pihak perusahaan telah melakukan serangkaian pertemuan sejak April 2025 untuk mengatur siasat penghindaran kewajiban finansial kepada negara tersebut.

"Dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar," tambah Anang.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 Erwan Agus Purwanto mengaku tidak mendeteksi adanya rekam jejak kriminal saat proses penjaringan berlangsung.

ÔÇ£Dapat kami sampaikan, dari data-data yang kami peroleh pada saat proses seleksi tersebut, kami belum menemukan ada indikasi perbuatan korupsi dari saudara Hery Susanto,ÔÇØ kata Erwan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

Pansel menegaskan bahwa mereka telah melibatkan instansi terkait seperti KPK dan BIN untuk menyaring seluruh kandidat anggota secara ketat.

ÔÇ£Hal ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagaimana ke depan siapapun yang diberi tugas menjadi pansel bisa memastikan hal seperti ini tidak terulang kembali,ÔÇØ tutur Erwan.

Pansel juga menyatakan telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap profil para calon selama masa seleksi terbuka.

ÔÇ£Seleksi juga dilakukan secara transparan. Tiap tahap membuka ruang pengaduan masyarakat. Dalam wawancara juga dibuat terbuka dengan mengundang akademisi, praktisi dan aktivis untuk bisa hadir menyaksikan visi, misi, rekam jejak dan catatan-catatan dari hasil skrining yang kami konfirmasi saat wawancara,ÔÇØ imbuh Erwan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik karena meloloskan Hery Susanto dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.

ÔÇ£Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi,ÔÇØ kata Zulfikar, di Gedung DPR RI, Jumat.

Zulfikar menambahkan bahwa pihaknya memberikan kepercayaan penuh pada hasil kerja tim seleksi dalam menyaring 18 nama kandidat yang diajukan ke DPR.

ÔÇ£Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh tim seleksi,ÔÇØ sambung Zulfikar.

DPR berasumsi bahwa daftar nama yang mereka terima adalah figur-figur terbaik yang bersih dari masalah hukum berat.

ÔÇ£Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik,ÔÇØ ujar Zulfikar.

Legislator tersebut menilai pemilihan sembilan nama terpilih sudah melalui pertimbangan yang matang berdasarkan hasil penilaian obyektif saat itu.

ÔÇ£Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu,ÔÇØ sambung Zulfikar.

Lembaga Ombudsman RI merespons penetapan tersangka ini dengan menyatakan penyesalan mendalam melalui pernyataan resmi pimpinan pusat.

ÔÇ£Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,ÔÇØ tulis Ombudsman RI pada Kamis.

Pihak Ombudsman menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan Kejagung demi menjaga marwah institusi pengawas pelayanan publik tersebut.

ÔÇ£Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,ÔÇØ demikian keterangan tertulis Ombudsman.

Manajemen internal Ombudsman memastikan bahwa tugas-tugas pokok lembaga dalam melayani pengaduan masyarakat tidak akan terganggu oleh kasus hukum yang menjerat ketua mereka.

ÔÇ£Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,ÔÇØ demikian keterangan tertulis Ombudsman.

Artikel terkait

Rekomendasi