Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tersangka Agung Winarno (AW) pada Kamis (16/4/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan atas keterkaitannya dengan upaya menyembunyikan aset terpidana mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan status tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di Jakarta. Langkah hukum ini diambil untuk memperdalam keterlibatan Agung dalam menyamarkan hasil kejahatan suap, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah ditempatkan di sel tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan." kata Anang dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula dari kerja sama proyek film berjudul Sang Pengadil yang melibatkan Agung, Zarof, dan seorang pihak berinisial GR dengan total modal Rp 4,5 miliar. Namun, pada pertengahan 2025, Zarof mulai menitipkan berbagai aset berharga kepada Agung di kantornya yang berlokasi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saat penggeledahan dilakukan di Jalan Dewi Sartika Nomor 192, penyidik menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang disimpan dalam beberapa wadah.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka AW yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, Tim Penyidik menemukan 5 box yang berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Terpidana Zarof Ricar," ungkap Anang.
Selain dokumen pertanahan, tim kejaksaan juga menyita emas batangan serta sejumlah uang tunai dari lokasi tersebut. Agung diduga kuat memahami bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menghindari pelacakan asal-usul harta yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Agung kini dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi Zarof Ricar yang sebelumnya telah divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kepemilikan harta ilegal senilai lebih dari Rp 1 triliun.