Insiden kecelakaan maut yang melibatkan truk trailer Nissan bernomor polisi B-9625-UEJ terjadi di Jalan Raya Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa tragis ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah truk yang mengalami rem blong tersebut menghantam lima kendaraan lain.
Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, kendaraan yang terlibat dalam tabrakan beruntun tersebut meliputi Toyota Vios Limo AG-1644-EG, Pickup Daihatsu Granmax P-8361-GL, Pickup N-8387-YH, Toyota Hi-Ace P-7022-QB, serta Truck Tractor Head Hino T-9698-TA. Seluruh kendaraan tersebut sedang berhenti di perlintasan kereta api saat ditabrak dari arah belakang.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kegagalan sistem pengereman menjadi pemicu utama kecelakaan di jalur menurun tersebut. Seluruh korban jiwa merupakan pengemudi dan penumpang dari mobil Toyota Vios Limo yang meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan keras dari arah belakang.
"Akibat kecelakaan ini, karena gagalnya fungsi rem truk trailer kontainer berisi triplek, pas di jalanan turunan, dan saat itu semua kendaraan yang ditabrak posisi berhenti, karena palang pintu ditutup, ada kereta api melintas, dan menabrak total 5 kendaraan," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Iptu Aditya Wikrama.
Hasil pengecekan melalui aplikasi Mitra Darat Kementerian Perhubungan menunjukkan fakta bahwa truk trailer Nissan PK215 tersebut beroperasi tanpa sertifikat uji KIR yang sah. Status uji berkala kendaraan besar itu tercatat telah kedaluwarsa sejak 28 Oktober 2023, setelah terakhir kali melakukan pengujian pada April 2023.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari praktisi keselamatan berkendara terkait lemahnya manajemen pengawasan kendaraan korporasi. Erreza Hardian dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) menekankan pentingnya penerapan sistem keamanan yang lebih ketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Sistem Aman adalah pendekatan revolusioner dalam pengelolaan keselamatan jalan raya yang didasarkan pada prinsip bahwa sistem lalu lintas harus cukup aman untuk mencegah kematian dan cedera serius saat terjadi kecelakaan," kata Reza, anggota Kebijakan dan Advokasi Berkendara Direktorat Keselamatan Berkendara IMI.
Penegasan mengenai kegagalan manajemen perawatan kendaraan juga disampaikan mengingat truk tersebut bernaung di bawah entitas perusahaan. Reza mempertanyakan fungsi kontrol internal yang memungkinkan kendaraan dengan masa KIR mati selama bertahun-tahun tetap beroperasi di jalan raya.
"Kenapa sampai perawatan tidak terjadi, KIR sudah mati padahal mereka bekerja tidak secara personal ada korporasi atau perusahaan atau minimal sebuah manajemen? Kontributor faktor tentang perawatan dan salah handling pengemudi ketika dalam kondisi darurat ini sudah berulang dan memang kaitan teknis. Tapi kalau sudah berulang bahkan banyaknya korban ya ada sistem aman yang tidak bekerja," ucap Reza.
Sebagai langkah preventif ke depan, IMI sedang melakukan advokasi untuk menyempurnakan kurikulum sekolah mengemudi di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang lebih praktis dan aplikatif bagi pengguna jalan, terutama pengemudi kendaraan besar.
"Kami buat simpel aplikatif dan ini didukung oleh dunia international. Edukasi kepada pengguna jalan itu salah satu pilar membuat Sistem Aman, termasuk nanti post crash," katanya.
Kurangnya kemampuan pengemudi dalam menangani situasi darurat seperti rem blong dinilai menjadi faktor krusial yang harus segera diperbaiki. Edukasi mengenai keterampilan dan etika berkendara akan menjadi fokus utama dalam pelatihan berbasis kompetensi yang direncanakan oleh organisasi tersebut.
"Sehingga IMI akhirnya akan turun mengajarkan langsung kepada mereka. Karena saat ini situasinya banyak hazard di jalan maka keterampilan, pengetahuan dan etika pengemudi penting untuk ditingkatkan lewat edukasi dan praktik lewat suatu pelatihan berbasis kompetensi," ujarnya.