Sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia setelah KA Argo Bromo Anggrek menabrak bagian belakang KRL Commuter Line di sebuah pelintasan sebidang di Jakarta pada Senin (4/5/2026) malam. Insiden fatal ini dipicu oleh gangguan jalur akibat sebuah taksi yang tertahan di tengah rel sebelum tabrakan antar-kereta terjadi.
Dilansir dari Money, mayoritas korban jiwa dalam kecelakaan maut ini adalah penumpang perempuan yang berada di gerbong paling belakang KRL. Lokomotif KA Argo Bromo Anggrek rute GambirÔÇôSurabaya Pasar Turi menghantam rangkaian KRL hingga menyebabkan kerusakan parah dan menyulitkan proses evakuasi di lokasi kejadian.
Pengamat perkeretaapian Indonesia, Joni Martinus, menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan keselamatan di titik-titik pelintasan sebidang yang sering menjadi lokasi kecelakaan berulang. Menurutnya, perilaku pengguna jalan yang tidak disiplin menjadi faktor utama yang memperburuk risiko keselamatan di area tersebut.
ÔÇ£Masalah di pelintasan sebidang adalah persoalan pelik yang sejauh ini masih menjadi momok mengkhawatirkan serta belum tuntas diselesaikan, karena masih kurangnya pengawasan dan masih lemahnya sistem keselamatan di wilayah pelintasan sebidang kereta api,ÔÇØ ujar Joni Martinus, Pengamat Perkeretaapian Indonesia.
Joni menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pengemudi kendaraan bermotor yang nekat menerobos palang pintu kereta api memegang tanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi. Hal ini selaras dengan aturan mandat berhenti bagi pengguna jalan saat sinyal kereta sudah aktif.
ÔÇ£Pengemudi mobil yang menerobos palang pintu kereta api dianggap lalai dan melanggar peraturan lalu lintas,ÔÇØ ujarnya Joni Martinus, Pengamat Perkeretaapian Indonesia.
Ia menambahkan bahwa kereta api memiliki prioritas utama di jalur pelintasan sebidang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ÔÇ£Kereta api memiliki hak utama di pelintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil,ÔÇØ lanjut Joni Martinus, Pengamat Perkeretaapian Indonesia.
Mengenai perlindungan bagi penumpang kereta api, Joni menegaskan bahwa pihak operator memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan selama perjalanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Kewajiban ini meliputi kompensasi penuh bagi korban yang terdampak kecelakaan operasional.
ÔÇ£Tanggung jawab ini mencakup pemberian ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami penumpang akibat kecelakaan,ÔÇØ ujar Joni Martinus, Pengamat Perkeretaapian Indonesia.
Santunan tersebut mencakup berbagai aspek kerugian, mulai dari biaya medis hingga santunan kematian bagi keluarga korban jiwa.
ÔÇ£Ini meliputi biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka, santunan bagi keluarga penumpang yang meninggal dunia, dan penggantian atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan kereta api,ÔÇØ tegas Joni Martinus, Pengamat Perkeretaapian Indonesia.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan investigasi menyeluruh. Pemerintah meminta semua pihak untuk menunggu hasil analisis resmi guna menentukan penyebab pasti dari kecelakaan beruntun tersebut.
ÔÇ£Mari kita sama-sama menghormati proses tersebut dan menunggu hasil investigasi untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kecelakaan,ÔÇØ kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.