Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Tewaskan 14 Orang

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Tewaskan 14 Orang
Foto: Ilustrasi Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Tewaskan 14 Orang.

Sebanyak 14 penumpang dilaporkan meninggal dunia dan 84 lainnya luka-luka akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan taksi listrik, KRL Commuter Line, dan KA Argo Bromo Anggrek di perlintasan Bulak Kapal, Bekasi, pada Senin (27/4/2026) malam. Insiden fatal ini dipicu oleh kegagalan teknis satu unit armada taksi listrik yang mogok tepat di tengah perlintasan sebidang, dilansir dari Suara.

Peristiwa bermula saat taksi listrik milik Green SM Indonesia terhenti secara tiba-tiba di jalur rel, yang kemudian ditemper oleh rangkaian KRL tujuan Jakarta hingga memaksa kereta berhenti darurat. Saat posisi KRL masih statis untuk pemeriksaan, KA Argo Bromo Anggrek dari arah belakang menabrak gerbong khusus wanita hingga menyebabkan kerusakan struktural yang sangat parah.

Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, mengonfirmasi bahwa data korban jiwa telah mencapai 14 orang hingga Selasa (28/4/2026) pagi. Seluruh jenazah korban kini berada di RS Polri Kramat Jati untuk identifikasi, sementara puluhan korban luka mendapatkan perawatan intensif di beberapa rumah sakit di wilayah Bekasi.

Komisaris Utama PT KAI, Said Aqil Siradj, memberikan penjelasan mengenai risiko teknis kendaraan saat berada di area rel kereta api ketika menjenguk korban di RSUD Bekasi. Ia memperingatkan pengendara mengenai potensi gangguan mesin akibat pengaruh eksternal dari lokomotif yang melintas.

"Jika kereta sudah dekat, kendaraan yang melintas cenderung mengalami mati mesin. Hal ini disebabkan oleh getaran elektromagnetik dari mesin lokomotif. Baik mobil listrik maupun konvensional, risiko mesin mati itu pasti ada," jelas Said Aqil Siradj, Komisaris Utama PT KAI.

Manajemen Green SM Indonesia menyatakan dukungannya terhadap proses investigasi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Perusahaan tersebut berjanji akan mengevaluasi standar keamanan seluruh armadanya guna menyikapi tragedi memilukan tersebut.

Pihak berwenang mengingatkan kembali aturan hukum mengenai prioritas di perlintasan sebidang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 124 regulasi tersebut, pengguna jalan memiliki kewajiban mutlak untuk mendahulukan perjalanan kereta api dibandingkan kendaraan lainnya.

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kutip isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124.

Kecelakaan ini menyoroti tingginya angka perlintasan ilegal di wilayah Daop 1 Jakarta yang mencapai lebih dari 503 titik. Sebagian besar lokasi tersebut tidak dijaga dan tidak memiliki palang pintu resmi, sehingga PT KAI terus berupaya melakukan penutupan titik-titik rawan secara bertahap.

Artikel terkait

Rekomendasi