Insiden maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki BBM milik PT Seleraya mengakibatkan 18 orang meninggal dunia di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada Rabu (6/5/2026).
Tragedi yang terjadi di Kelurahan Karang Jayo tersebut merenggut nyawa 16 penumpang bus dan dua orang dari pihak truk tangki, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Peristiwa ini memicu desakan kuat untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi darat di Indonesia.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, memberikan pandangannya mengenai urgensi evaluasi pasca-kecelakaan tersebut.
"Tentunya, kejadian ini harus menjadi momentum pembenahan serius keselamatan transportasi darat," kata Djoko Setijowarno.
Kondisi keselamatan jalan di tanah air dinilai berada dalam status darurat akibat akumulasi berbagai masalah yang saling berkaitan.
"Mulai dari pengawasan regulasi yang lemah hingga perilaku pengguna jalan dan anggaran yang dipangkas," katanya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, faktor manusia menjadi penyebab dominan kecelakaan sebesar 61 persen, disusul faktor prasarana dan lingkungan 30 persen, serta kendala teknis kendaraan 9 persen.
"Data ini menjadi alarm bahwa perbaikan keselamatan tidak cukup hanya dengan memperbaiki jalan atau mengecek mesin, tetapi juga harus menyentuh sisi fundamental, yakni kedisiplinan dan kompetensi penggunanya," sebut Djoko.
Djoko menekankan pentingnya peran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melakukan investigasi menyeluruh pada setiap aspek kecelakaan.
"Namun, investigasi hebat pun akan sia-sia tanpa dukungan lembaga yang kuat. Pemerintah wajib memperkuat otoritas keselamatan transportasi ini dengan komitmen anggaran yang pasti. Memangkas anggaran operasional KNKT maupun anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan sama saja dengan mengabaikan keselamatan publik di jalan raya," sebutnya.
Usulan pembentukan kembali Direktorat Keselamatan Jalan di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga muncul sebagai solusi struktural.
"Menilik sejarah, kita pernah memiliki Direktorat Keselamatan Transportasi Darat yang berperan vital. Dengan menghidupkan kembali struktur ini, evaluasi pasca-kecelakaan tidak lagi sekadar berhenti pada pencarian penyebab, melainkan bertransformasi menjadi langkah perbaikan sistemik yang mampu mencegah tragedi serupa terulang kembali di masa depan," katanya.
Selain aspek kelembagaan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) sesuai PM 85 Tahun 2018 harus dilakukan secara ketat oleh setiap perusahaan otobus dan barang.
"Tujuannya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum (bus dan barang) melalui standardisasi prosedur internal perusahaan," sebut Djoko.