Kecelakaan Beruntun Kereta di Bekasi Akibatkan 15 Orang Meninggal

Kecelakaan Beruntun Kereta di Bekasi Akibatkan 15 Orang Meninggal
Foto: Ilustrasi Kecelakaan Beruntun Kereta di Bekasi Akibatkan 15 Orang Meninggal.

Insiden maut melibatkan taksi dan dua rangkaian kereta api terjadi di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) malam. Peristiwa tragis ini mengakibatkan 15 orang dilaporkan meninggal dunia dan puluhan korban lainnya mengalami luka-luka akibat benturan keras antar-rangkaian kereta.

Kecelakaan bermula saat sebuah taksi hijau Green SM nekat menerobos palang pintu perlintasan hingga tertabrak kereta commuter line, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Dampak dari insiden tersebut membuat perjalanan commuter line lainnya terhenti di Stasiun Bekasi Timur sebelum akhirnya ditabrak dari belakang oleh Kereta Api Argo Bromo Anggrek.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, menjelaskan bahwa gangguan pada sistem perkeretaapian diduga muncul setelah insiden pertama di perlintasan tersebut. Pihak manajemen kini sedang melakukan investigasi mendalam terkait gangguan teknis di area Stasiun Bekasi Timur.

"Kejadian ini di jam 9 kurang, dimulai dengan adanya temperan taksi hijau, di JPL 85. Ini yang kami curigai membuat sistem perkeretaapian di daerah emplasemen Stasiun Bekasi Timur ini agak terganggu, sementara itu kronologinya," ujar Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI.

Bobby menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak berwenang terus dilakukan untuk memastikan detail penyebab tabrakan beruntun tersebut. PT KAI menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan teknis kepada komite terkait.

"Tentunya kami menyerahkan kepada KNKT untuk lebih detail mencari tahu penyebab dari kecelakaan kereta ini," sambung Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI.

Berdasarkan regulasi, keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 secara spesifik mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas demi keamanan bersama.

Selain itu, Pasal 296 dalam regulasi yang sama mengancam pelanggar yang menerobos palang pintu dengan sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750.000. Landasan hukum ini diperkuat oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 yang juga memprioritaskan perjalanan kereta api di titik perpotongan jalan raya.

Praktisi keselamatan berkendara dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai bahwa seringnya terjadi pelanggaran di perlintasan kereta disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat. Ia membandingkan perilaku ini dengan pelanggaran lalu lintas lainnya yang kerap dianggap remeh oleh pengendara.

"Menerobos saat kereta akan melewati persimpangan dengan jalan biasa seyogianya nggak terjadi. Hal ini sama saja dengan orang yang menerobos lampu merah, yang masuk busway, ataupun yang menggunakan HP saat bawa motor ataupun bawa mobil. Perilaku-perilaku itu menunjukkan indikator kesadaran tentang safety yang sangat lemah. Kesadaran tentang keselamatan yang sangat lemah. Jadi orang-orang ini pemicunya adalah edukasi," kata Jusri Pulubuhu, Founder JDDC.

Jusri berpendapat bahwa kebiasaan meremehkan risiko sering kali muncul pada pengendara yang merasa sudah berpengalaman. Hal ini diperparah dengan adanya pengaruh lingkungan di mana pengendara meniru tindakan berbahaya orang lain yang kebetulan selamat saat melintas.

"Sehingga orang-orang ini, yang sudah merasa mahir, berpengalaman, (akan menganggap) ah ini nggak apa-apa, ini masih sempat, dan lain-lain. Itu ada perasaan orang yang meremehkan risiko. Itu kan biasa dari kelompok-kelompok orang-orang yang sudah experience, yang bahkan sangat berpengalaman. Nah itu adalah visualisasi atau indikator kesadaran tentang keselamatan yang lemah. Mereka tidak mempertimbangkan masalah keselamatan diri mereka dan orang lain," sebut Jusri Pulubuhu, Founder JDDC.

Artikel terkait

Rekomendasi