Kebakaran SPBE di Bekasi Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Kebakaran SPBE di Bekasi Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Foto: Ilustrasi Kebakaran SPBE di Bekasi Berpotensi Masuk Ranah Pidana.

Insiden kebakaran besar di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Indogas Andalan Kita di Cimuning, Kota Bekasi, kini menghadapi kemungkinan proses hukum pidana. Dugaan ini muncul setelah peristiwa yang terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam tersebut mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan bangunan di sekitar lokasi.

Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menjelaskan bahwa aparat penegak hukum dapat menjerat pihak pengelola jika terbukti mengabaikan standar keamanan. Dilansir dari Megapolitan, penyelidikan kepolisian akan menjadi kunci untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian dalam operasional fasilitas gas tersebut.

"Bisa masuk pidana jika ada unsur kelalaian dari pengusaha dalam memastikan area kerja yang aman bagi pekerja dan masyarakat," ujar Timboel Siregar, Pengamat Ketenagakerjaan.

Timboel menambahkan bahwa pengawasan yang tidak optimal dari instansi terkait juga dapat terseret dalam proses hukum. Menurutnya, tanggung jawab keselamatan kerja merupakan kewajiban bersama antara pengusaha dan pihak pengawas dari dinas terkait.

"Ini juga bisa menjadi bagian dari proses pidana," ucap Timboel Siregar, Pengamat Ketenagakerjaan.

Langkah pemeriksaan menyeluruh diharapkan melibatkan berbagai pihak untuk meninjau kepatuhan perusahaan terhadap Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penegakan aturan ini dinilai krusial mengingat lokasi kerja tersebut memiliki risiko ledakan yang sangat tinggi.

"Polisi juga harus menanyakan kepada pengawas ketenagakerjaan dan pengusahanya terkait kepatuhan terhadap standar K3," ujar Timboel Siregar, Pengamat Ketenagakerjaan.

Selain ancaman pidana bagi pengusaha, warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian memiliki hak konstitusional untuk menuntut pemulihan kerugian. Kerusakan fisik pada bangunan warga akibat paparan panas atau api menjadi dasar kuat dalam pengajuan ganti rugi tersebut.

"Warga bisa menuntut ganti rugi atas kerusakan milik mereka," kata Timboel Siregar, Pengamat Ketenagakerjaan.

Timboel juga menekankan bahwa perusahaan wajib menjamin hak finansial para korban, terutama bagi mereka yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jika persyaratan administrasi terpenuhi, keluarga korban meninggal dunia berhak atas kompensasi finansial yang besar sesuai regulasi pemerintah.

"Ahli waris korban berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, beasiswa untuk anak, hingga jaminan pensiun berkala," ujar Timboel Siregar, Pengamat Ketenagakerjaan.

Kepatuhan terhadap standar operasional di lingkungan berisiko tinggi seperti pengisian bahan bakar gas harus diawasi secara berkala melalui inspeksi rutin. Timboel menegaskan bahwa penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi staf lapangan tidak boleh ditawar untuk meminimalisir dampak fatalitas kecelakaan.

"Setiap lokasi kerja harus diinspeksi. Apalagi yang terkait bahan bakar karena rentan kebakaran," ujar Timboel Siregar, Pengamat Ketenagakerjaan.

Data terkini menunjukkan dampak kebakaran tersebut sangat signifikan bagi keamanan publik di Kecamatan Mustikajaya. Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Suparyono, mengonfirmasi pada Senin (20/4/2026) bahwa jumlah korban meninggal dunia terus bertambah seiring masa perawatan medis.

"Hingga hari ini ada enam korban meninggal," ujar Suparyono, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota.

Berdasarkan catatan kepolisian, kebakaran di area seluas 2.000 meter persegi ini menyebabkan total 22 orang menjadi korban luka dan meninggal. Berikut adalah rincian data korban yang meninggal dunia akibat luka bakar berat:

Daftar Korban Meninggal Dunia Kebakaran SPBE Bekasi
Nama KorbanUsiaTingkat Luka BakarTanggal Meninggal
Suyadi63 tahun92 persen5 April 2026
Djaimun61 tahun90 persen6 April 2026
Sapta Prihantono17 tahun63 persen7 April 2026
Aulia Putri Budiasti19 tahun-9 April 2026
Agustinus Aritonang33 tahun-10 April 2026
Kosasih66 tahun-16 April 2026

Selain korban jiwa, verifikasi pemerintah setempat mencatat sebanyak 41 kepala keluarga (KK) terdampak secara langsung. Fasilitas umum dan usaha warga yang mengalami kerusakan meliputi dua unit kios, satu tempat penampungan barang bekas, lapak nasi goreng, warung kopi, serta satu bangunan mushala.

Artikel terkait

Rekomendasi