Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi melakukan penangkapan terhadap lima orang yang kedapatan mencoba memasuki kota suci Makkah tanpa memiliki izin resmi pada Senin (4/5/2026). Kelompok tersebut terdiri dari satu warga lokal, dua warga negara Mesir, dan dua warga negara Yaman.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom melalui laporan Saudi Gazette, para pelanggar tersebut berupaya menyusup ke wilayah Makkah dengan berjalan kaki melewati jalur gurun. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pemeriksaan ketat petugas di jalur resmi.
Otoritas setempat saat ini telah mengamankan kelima pelaku guna menjalani prosedur hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini merujuk pada regulasi ketat Kerajaan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji guna memastikan kelancaran proses bagi jemaah resmi.
Pihak Keamanan Publik Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh penduduk maupun warga negara di wilayah tersebut untuk mematuhi seluruh instruksi pelaksanaan haji. Masyarakat juga diminta aktif memberikan laporan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan.
Aduan terkait pelanggaran aturan haji dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk kawasan Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Sementara itu, untuk wilayah lainnya di seluruh penjuru Kerajaan, laporan dapat dilakukan melalui nomor 999.
Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan akses masuk ke kawasan Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina bagi jemaah yang memiliki visa haji atau izin resmi lainnya. Pengawasan diperketat di seluruh titik masuk untuk mencegah keberangkatan ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan sanksi berat berupa denda sebesar SAR 20.000 bagi individu yang berhaji tanpa izin resmi. Bagi pihak yang memfasilitasi keberangkatan ilegal, ancaman denda mencapai SAR 100.000 disertai hukuman deportasi dan larangan masuk ke wilayah Kerajaan selama 10 tahun.